Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Konsep Dewan Pengawas KPK yang Diinginkan DPR

Kompas.com - 01/02/2016, 15:18 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI memutuskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi harus memiliki Dewan Pengawas untuk mengawasi kinerja lembaga antirasuah itu.

Hal tersebut diketahui berdasarkan draf RUU KPK yang dibahas dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2016).

Hadir dalam kesempatan itu, anggota fraksi PDI-P Risa Mariska dan Ichsan Soelistyo sebagai perwakilan pengusul.

Aturan mengenai Dewan Pengawas KPK dimasukkan dalam pasal 37A sampai 37F RUU KPK.

Dalam pasal 37A, disebutkan bahwa Dewan Pengawas berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Dewan Pengawas adalah lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri. Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 orang, 1 orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua berdasarkan keputusan hasil rapat anggota Dewan Pengawas.

Pasal 37 B mengatur tugas Dewan Pengawas. Tugas itu adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang pemberantasan korupsi, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Selain itu, Dewan Pengawas juga melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala satu kali dalam setahun, dan menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran UU oleh pimpinan KPK.

Selain itu, Dewan Pengawas juga harus membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala satu kali dalam setahun dan menyampaikannya kepada Presiden dan DPR.

Pasal 37C mengatur syarat untuk menjadi Dewan Pengawas. Syarat itu di antaranya, tidak pernah dipidana penjara, berusia paling rendah 50 ahun, berpendidikan S1, dan tidak menjadi anggota atau pengurus parpol.

Pasal 37D mengatur bahwa anggota Dewan Pengawas dipilih dan diangkat oleh Presiden. Anggota Dewan pengawas menjabat selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 37E mengatur pemberhentian anggota Dewan Pengawas, yakni apabila meninggal dunia, dipidana penjara, mengundurkan diri, dan tak dapat menjalankan tugas selama tiga bulan berturut-turut.

Pasal 37F menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas diatur dengan peraturan presiden.

Masih berdasarkan draft RUU KPK pasal 12A sampai 12F, penyadapan yang dilakukan KPK nantinya harus seizin Dewan Pengawas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com