Ia mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP untuk segera mengurus pembuatannya.
"Ayooo, warga yang belum punya KTP segera diurus. Sekarang E- KTP berlaku seumur hidup -Jkw," tulis Jokowi, melalui akun Twitter-nya, @jokowi, Sabtu (30/1/2016).
Kompas.com mendapat salinan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 29 Januari 2016. Dalam surat itu, tertulis bahwa e-KTP berlaku seumur hidup.
Hal itu sesuai dengan Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengamanatkan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.
Dengan demikian, KTP elektronik yang diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup dan tidak diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.