Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Bentuk Badan Otoritas Khusus untuk Kelola Candi Borobudur

Kompas.com - 29/01/2016, 23:02 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah akan membentuk Badan Otoritas Borobudur yang akan mengelola Candi Borobudur secara terintegrasi.

Pembentukan ini sebagai upaya mewujudkan Candi Borobudur sebagai destinasi utama bertaraf internasional sebagaimana telah ditetapkan Presiden Joko Widodo di Borobudur Magelang, Jumat (29/1/2019) petang.

Hal tersebut dikatakan Menteri Pariwisata Arief Yahya usai rapat terbatas dengan sejumlah menteri terkait dan Presiden Joko Widodo di Hotel Manohara, komplek Taman Wisata Candi Borobudur Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (29/1/2016) petang.

"Dengan Badan Otoritas Borobudur ini maka pengelolaan Candi Borobudur akan dikelola secara terintegrasi, pertanggungjawabannya langsung kepada Presiden," kata Arief.

Arief menyebutkan, alasan pembentukan badan ini dilatarbelakangi karena selama ini candi Borobudur adalah single destination, namun multi-management.

"Ini tidak mungkin, dalam satu perusahaan tapi CEO-nya ada empat apalagi lima. Maka kita sepakat untuk dibentuknya Badan Otoritas Borobudur," ucap Arief.

Dijelaskan, Badan Otoritas Borobudur yang ditargetkan jadi pada triwulan pertama 2016 ini akan bekerja di bawah koordinasi Menteri Koordinator Kemaritiman. Sedang Ketua pelaksananya oleh Menteri Pariwisata.

Menurut Arief, lembaga semacam ini telah diterapkan Kamboja dalam pengelolaan situs Angkor Wat. Hal yang sama juga dipakai oleh Malaysia, Spanyol dan negara-negara lain yang memiliki cagar budaya dunia.

"Candi Borobudur itu merupakan kawasan strategis pariwisata nasional, bukan lagi milik Bupati tapi nasional," ucap Arief.

"Tidak mungkin juga Pemda dan Pemprov mengeluarkan dana sampai Rp 10 triliun, oleh karena itu perlu badan otoritas sendiri," kata dia.

Setelah lembaga ini terbentuk, ucap Arief, maka akan ada sharing pendapatan. Masyarakat juga akan ikut dipikirkan. Mereka akan mendapatkan diberikan saham tanpa setor (golden share).

Sedangkan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, lanjutnya, akan mendapatkan saham tapi dengan syarat. Adapun jajaran direksi yang akan mengisi badan ini akan ditenderkan secara profesional.

"Kita juga akan siapkan sertifikasi berstandar ASEAN bagi masyarakat di sini," kata Arief.

Arief melanjutkan, pengelolaan Badan Otoritas Borobudur bersifat komersil sehingga memiliki kewajiban untuk mengelola setidaknya 5000 hektar lahan kawasan Candi Borobudur. Lahan seluas itu setara wilayah Kota Bogor.

Arief memastikan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWCBPRB) yang selama ini menjadi perusahaan yang bekerja mengelola cagar budaya dunia itu tidak akan dibubarkan setelah pembentukan Badan Otoritas Borobudur.

"Pembentukan badan ini bukan berarti membubarkan PT TWCBPRB, Pemda, Kemenpar dan Kemendikbud," ujar Arief.

"(Pengelolaan) zona I tetap dipegang Kemendikbud, zona II PT. TWCBPRB, zona III Pemda, dan Kemenpar memiliki tiga zona itu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com