Juru Bicara Departemen Komunikasi UI Nina Mutmainnah Armando mengatakan, lembaganya mendukung sepenuhnya langkah KPI.
Saat ini, KPI tengah mengkaji perpanjangan izin 10 stasiun televisi yang habis tahun ini melalui mekanisme uji publik perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
"Evaluasi KPI ini harus tertuju pada isi siaran masing-masing stasiun TV, apakah sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Juga apakah konten yang disajikan itu mendidik masyarakat," ujar Nina, di Kampus UI Salemba, Rabu (27/1/2016).
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Media dan Komunikasi (Remotivi) Muhammad Heychael mengatakan, langkah KPI tersebut merupakan bentuk terobosan dalam membuka ruang bagi partisipasi publik.
Selama ini, menurut dia, suara publik jarang didengar oleh industri televisi. Keluhan masyarakat atas tayangan bermasalah kerap dianggap angin lalu.
Padahal, berdasarkan UU Penyiaran tahun 2002, masyarakat adalah pemilik sah frekuensi penyiaran.
"KPI harus terbuka mengenai hal apa saja yang sudah dilakukan oleh stasiun televisi. Apakah stasiun tersebut sudah memuat konten lokal dan mendidik. Aspirasi publik lebih bisa berbunyi dan masyarakat bisa menentukan isi siaran. Saya harap hasil evaluasi KPI itu nantinya juga bisa dibuka ke masyarakat luas," papar Heychael.
Tercatat 10 stasiun televisi swasta yang akan habis masa izinnya tahun ini adalah ANTV, Global TV, Indosiar, MNC TV, RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, TV One dan Metro TV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.