Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Tak Setuju Revisi UU KPK Dianggap Memperlemah

Kompas.com - 27/01/2016, 20:33 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menolak anggapan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tenrang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan memperlemah kinerja komisi antirasuah tersebut.

Salah satu revisi itu menyangkut prosedur penyadapan yang harus melalui izin pengadilan. Luhut menyatakan, ada salah tafsir atas poin tersebut.

"Pemerintah memperlemah KPK apanya? Itu yang penting ada SOP (standar prosedur operasional). Harus ada prosedurnya," kata Luhut di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Ia juga merasa heran dengan sejumlah pihak yang mempermasalahkan poin revisi terkait kewenangan KPK untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Orang yang mati, seperti (Siti) Fadjrijah. Masa sampai meninggal dia enggak bisa SP3?" ucap Luhut.

Siti Chalimah Fadjrijah merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Setelah ia meninggal dunia, penyelidikan atas korupsi yang diduga melibatkannya dalam kasus bail out Bank Century dihentikan.

(Baca Saksi Kunci Kasus Century Meninggal, KPK Kembangkan Kasus lewat Putusan Budi Mulya)

Terkait dewan pengawas KPK, Luhut mengatakan bahwa hal itu perlu agar KPK tidak menjadi lembaga super body. "Vatikan saja ada pengawasnya kok. Masa itu (KPK) tidak boleh? Memangnya dewa?" kata dia.

Menyoal revisi tentang penyidik independen, Luhut menilai bahwa usulan kewenangan tersebut adalah permintaan dari KPK sendiri.

Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan rancangan undang-undang yang telah dimasukkan ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 pada Selasa (26/1/2016).

Ada 40 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas 2016. Salah satu RUU yang masuk ke dalam Prolegnas adalah revisi UU KPK.

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan bahwa setidaknya ada empat hal yang perlu direvisi, yaitu masalah penyelidik independen, pembentukan dewan pengawas, prosedur penyadapan, dan pemberian wewenang SP3.

Revisi UU KPK itu nantinya akan menjadi inisiatif DPR dan draft revisi UU tersebut akan disiapkan oleh Badan Legislasi DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com