KOMPAS.com - Keputusan Presiden No. 240 Tahun 1967 tentang "Kebijaksanaan Jang Menjangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing" atau Keppres 240/1967 menyarankan warga Tionghoa mengganti namanya menjadi nama Indonesia.
Warga Tionghoa yang ingin mengganti nama ke nama Indonesia, perlu memperhatikan hal-hal berikut.
Pertama, berdasar surat keputusan Presidium Kabinet Ampera ganti nama tidak wajib.
Kedua, mengajukan surat permohonan kepada Bupati atau walikota.
Ketiga, menerima surat permohonan yang sudah diberi nomor daftar, tanggal, dan stempel.
Namun, dalam praktiknya ditemui ongkos-ongkos tak terduga seperti uang kopi dan ongkos calo.
Sebagai catatan, mengganti nama berarti harus mengubah banyak surat antara lain surat lahir, surat kawin, dan surat tanda penduduk.
Ikuti juga rubrik Arsip di Harian Kompas setiap hari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.