Menurut Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus mengatur cara-cara yang manusiawi dalam menahan dan memeriksa terduga teroris.
"Ngapain ngomongin soal HAM terkait dengan terorisme? Memang itu selalu dipertentangkan bahwa isu keamanan dibenturkan dengan hak asasi manusia. Tetapi negara kita adalah negara Pancasila yang berlandaskan pada UUD 1945 dan hak asasi manusia itu diatur dalam konstitusi," ujar Roichatul Aswidah saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Atas dasar itu, menurut dia, gerak langkah pemerintah harus tetap berpedoman pada dasar negara dan konstitusi. (Baca: Para Menteri Diberi Waktu 2 Pekan Matangkan Revisi UU Terorisme)
Ia menyebut HAM sudah menjadi komitmen berkebangsaan masyarakat Indonesia sejak tercantum dalam undang-undang dasar.
Sesuai dengan bunyi Pasal 28I, kata Roichatul, hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
"Sesuai dengan supremasi hukum dan konstitusi, penangkapan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Tidak boleh juga misalnya polisi atau aparat keamanan lain melakukan pemeriksaan dengan penyiksaan. Itu tetap harus dijaga. Kekerasan tidak boleh dilawan dengan kekerasan," ujar dia.
Di samping itu, Komnas HAM meminta Pemerintah tidak terburu-buru melakukan revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pemerintah dinilai perlu mencermati instrumen hukum yang sudah ada. Misalnya dengan melakukan evaluasi untuk mengintegrasikan UU antiterorisme dengan peraturan-peraturan lainnya. (Baca: Luhut: Selasa Depan, Rancangan Revisi UU Terorisme Selesai dan Diserahkan ke DPR)
Komnas HAM juga berharap diberikan kesempatan untuk memberi masukan dalam revisi UU Pemberantasan Terorisme agar penanganan kasus terorisme semaksimal mungkin tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
"Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam hal penanganan terorisme yang manusiawi dan bermartabat," ujar Roichatul.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.