Namun, ia mengingatkan, dalam menyampaikan pendapat tersebut, mereka juga perlu membatasi diri.
"Tentu setiap anggota mempunyai hak, tapi juga harus bisa membatasi diri," kata Ade di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Hal itu disampaikan Ade menanggapi surat keberatan yang dilayangkan Fraksi Nasdem kepada Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (21/1/2016). (Baca: Tak Terima Sikap Masinton Pasaribu, F-Nasdem Somasi PDI-P)
Dalam surat itu, Nasdem menuntut agar anggota Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, meminta maaf.
Nasdem merasa dihina
Saat rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Masinton dianggap mengeluarkan pernyataan yang menghina Nasdem. (Baca: Masinton Pastikan Tak Akan Minta Maaf ke Nasdem)
Ia menyebut ada pertarungan antar geng dalam pengusutan kasus Mobile 8 dan Freeport yang ditangani Kejagung.
Masinton menolak meminta maaf atas pernyataannya tersebut. Anggota Komisi III DPR itu menilai, setiap anggota Dewan dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat.
(Baca: Masinton Tolak Minta Maaf, Nasdem Akan Tempuh Jalur Hukum)
"Saya tidak akan menyampaikan permohonan maaf apapun. Karena itu prinsip yang dijamin UU," ujar Masinton, saat dihubungi, Kamis (21/1/2016).
Menurut dia, apa yang disampaikan saat RDP kemarin hanya bersifat normatif. Bahkan, kata Masinton, Nasdem seharusnya menghargai perbedaan pendapat yang disampaikannya.
"Masa berpandangan kritis dilarang? Sesuai konstitusi dan perundang-undangan. Anggota DPR memiliki hak imunitas sesuai Pasal 224 UU MD3," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.