Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan di Indonesia Dinilai Sulit Diakses Rakyat Kecil

Kompas.com - 21/01/2016, 23:03 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Mekanisme praperadilan dianggap masih belum efektif dalam menjamin berjalannya sistem peradilan di Indonesia.

Pengamat Hukum Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, melalui penelitiannya bersama LBH Jakarta fokus mencatat beberapa masalah terkait ketidakadilan sistem praperadilan di Indonesia.

Pertama, kata Febby, terkait akses keadilan bagi masyarakat miskin.

Dari hasil penelitian yang dilakukannya, praperadilan cenderung hanya bisa dijangkau oleh orang yang punya uang banyak dan bisa menyewa pengacara hebat yang mahal.

"Artinya efektif atau tidak? Jangan melihat kepada orang yang punya uang saja tapi ke masyarakat yang banyak sekali mengalami unfair trial," tutur Febby di Kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Kamis (21/1/2016).

"Karena unfair trial ini paling banyak dialami orang miskin," kata dia.

Masyarakat itu, lanjut Febby, tak memiliki akses untuk menempuh mekanisme praperadilan karena ketidaktahuan, keterbatasan dana dan juga tak memahami prosesnya.

Ia menambahkan, catatan kedua adalah proses praperadilan menggambarkan bahwa penyidik akan mempermainkan proses ini.

Salah satu narasumber penelitiannya menceritakan bahwa ada banyak penyidik yang berusaha menggagalkan praperadilan.

"Pada saat proses sudah hampir terlihat ada praperadilan masuk, maka dibuatlah P-21. Jelas-jelas dilimpahkan supaya gagal praperadilannya," kata Febby.

Permohonan praperadilan yang menggunakan prosedur perdata, lanjut dia, berdampak pada mekanisme pembuktian obyek permohonan yang juga dilakukan secara perdata.

"Hal ini berarti persidangan hanya memeriksa kelengkapan surat perintah penangkapan dan penahanan tanpa melihat fakta mengenai penangkapan dan penahanan yang sebenarnya," ucap Febby.

Padahal, tambahnya, pengalaman korban dan penasehat hukum menunjukkan bahwa surat perintah penangkapan dan penahanan dibuat setelah penangkapan atau penahanan dilakukan, dengan cap dan tanggal yang dibuat mundur.

"Penyidik bermain dengan waktu. Tanggal dimundurin artinya apa? Gagal praperadilannya kan? Gugur. Harus sudah diperiksa pokok perkara, segera dilimpahkan," kata Febby.

Penangkapan dan penahanan yang tidak sah juga kerap disertai dengan penyiksaan terhadap tersangka atau terdakwa.

Febby memaparkan, ketakutan penyidik akan adanya proses praperadilan nampak selain dari upaya untuk menggugurkan praperadilan, tetapi juga nampak dari upaya intimidasi kepada pemohon.

"Dalam kasus Hasan Basri, Khotimah (istri Hasan) mengakui adanya ancaman ketika mengajukan praperadilan," ujarnya.

Pengalaman-pengalaman buruk korban mengenai tidak efektifnya praperadilan, lanjut Febby, menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap mekanisme tersebut.

"Hal tersebut ditegaskan dalam kebanyakan putusan pengadilan yang menolak mekanisme praperadilan," ujar Febby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com