Epyardi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, dirotasi menjadi Ketua Majelis Pakar PPP, yang bukan merupakan pengurus harian.
"Memang ada berita seliweran bahwa kepengurusan kami dilanda dilema, ada keputusan yang dibuat segelintir orang tanpa melalui rapat," ujar Epyardi dalam diskusi kaukus penyelamat PPP di Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
(Baca: Muktamar Islah PPP Ditargetkan Paling Lambat April 2016)
Epyardi menegaskan bahwa posisinya sebagai Wakil Ketua Umum di bawah Ketua Umum Djan Faridz adalah hasil Muktamar yang sah, yang kepengurusannya telah didaftarkan kepada notaris.
Jabatan tersebut tidak bisa diubah, kecuali ada Muktamar, Mukernas, atau forum besar lainnya seusai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Epyardi mengaku telah menanyakan secara langsung perihal rotasi tersebut kepada Djan Faridz.
(Baca: Tak Laksanakan Putusan MA, Menkumham Disomasi PPP Djan Faridz )
Namun, menurut Epyardi, Djan hanya mengatakan bahwa keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan bahwa ia adalah orang yang tepat untuk menggantikan posisi Suryadharma Ali yang tersangkut kasus korupsi.
"Sebuah kegiatan organisasi ada AD/ART yang mengatur. Tidak bisa atas keputusan pribadi," kata Epyardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.