JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku sudah mempelajari surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said kepada Presiden PT Freeport Mcmoran James R Moffett tanggal 7 Oktober 2015 yang ramai diperbicangkan.
Menurut dia, dalam surat itu, tak ada satu pun kalimat yang menunjukkan bahwa Menteri ESDM menjanjikan perpanjangan kontrak Freeport.
"Surat ini tidak bermaksud memberikan izin perpanjangan kontrak," kata Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Hal tersebut disampaikan Prasetyo menanggapi cecaran sejumlah anggota Komisi III yang meminta agar Kejaksaan Agung turut mengusut keterlibatan Menteri ESDM terkait pemufakatan jahat perpanjangan kontrak Freeport.
Prasetyo pun lantas mengelurkan salinan surat Menteri ESDM tersebut. Dia meminta salah satu jajarannya untuk membaca redaksi surat itu secara lengkap.
"Kalau mau masuk ke Menteri ESDM, kami belum punya fakta dan bukti untuk memproses. Jadi tentu kami tidak harus memaksakan diri apalagi merekayasa," ucap Prasetyo.
Menanggapi penjelasan Jaksa Agung tersebut, anggota Komisi III DPR dari Gerindra Supratman tetap meminta agar Kejaksaan menyelidiki surat itu.
Menurut dia, surat tersebut tidak berdiri sendiri dan harus dikaitkan dengan undang-undang yang ada.
"Kita jangan melihat yang tersurat saja, tapi juga yang tersirat," kata Supratman.
Berikut empat poin dalam surat Menteri ESDM yang dibacakan Kejagung di Komisi III DPR:
1. Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021.
2. Pemerintah telah menerima permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia melalui surat tertanggal 9 Juli 2015, sebagaimana kami sampaikan melalui surat tanggapan nomor 6665/05/MEM/2015 tanggal 11 September 2015.
3. Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia.
PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah diimplementasikannya penataan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku.