JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam salah satu gugatannya, mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino meyakini bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dalam penunjukan langsung pengadaan tiga buah quay container crane tahun 2010.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menjawab gugatan Lino yang menyebutkan bahwa perbuatannya tidak melawan hukum.
Berdasarkan dokumen jawaban gugatan praperadilan yang diterima Kompas.com, Lino selaku Dirut PT Pelindo II dinilai mengintervensi Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk menunjuk langsung HDHM dari China.
"Padahal, HDHM tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dengan cara memerintahkan Ferialdy Noerlan, Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, untuk menunjuk HDHM," demikian bunyi kutipan jawaban KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016).
Dalam nota dinas tersebut, terdapat kalimat "selesaikan proses penunjukan HDHM".
Menurut KPK, Lino juga memerintahkan bawahannya mengubah peraturan pengadaan barang dan jasa PT Pelindo agar dapat menunjuk langsung HDHM.
Caranya, pada Januari hingga Maret 2010, Lino memerintahkan Kepala Biro Pengadaan untuk mengubah peraturan pengadaan agar dapat mengakomodasi pabrikan luar negeri sebagai peserta lelang.
Lino memerintahkan agar spesifikasi QCC yang dibutuhkan diubah dari single lift ke twin lift.
Lino sejak awal mengundang HDHM dengan memerintahkan dan mengondisikan penunjukan langsung HDHM melalui instruksi Lino yang dituliskan dengan kalimat "go for twinlift" pada Nota Dinas Direktur Operasi dan Teknik.
"Adanya potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dollar AS berdasarkan laporan audit investigatif BPKP," demikian dikutip dari jawaban KPK.
Menurut KPK, perbuatan tersebut telah melanggar prinsip-prinsip dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Perbuatan Lino juga dianggap melanggar prinsip-prinsip dan ketentuan dalam Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik serta melanggar Tata Laksana Kerja Direksi dan Dewan Komisaris (Board Manual) PT Pelindo II.
Dengan demikian, KPK memganggap bahwa permohonan Lino mengenai tidak adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan tiga unit WCC tidak berdasar.
Karena itu, KPK menganggap sudah sepatutnya gugatan Lino ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyangkut materi pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan pokok perkara," tulis KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.