JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa rencana revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah untuk meningkatkan pencegahan terjadinya aksi terorisme.
Saat ini, substansi revisi masih dibahas. Namun, salah satunya dimungkinkan penangkapan pada orang yang diduga akan melakukan aksi terorisme.
"Intinya memberi kewenangan untuk Preemptive," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Luhut menuturkan, dengan kewenangan pencegahan itu, kepolisian atau aparat hukum lainnya dapat melakukan penahanan sementara orang-orang yang diduga akan melakukan aksi teror.
Saat ini, penahanan hanya bisa dilakukan jika memiliki bukti permulaan. Adapun durasi penahanan sementara itu, kata Luhut, masih dibahas mendalam. (Baca: MUI Tolak jika Revisi UU Anti-terorisme untuk Aksi Represif)
Usulan yang mencuat mengenai waktu penahanan sementara itu adalah selama satu sampai dua pekan.
"Untuk pemeriksaan, penahanan sementara bisa seminggu atau dua minggu kemudian dilepas (jika tak terbukti)," ungkapnya.
Menurut Luhut, wacana ini muncul dengan mempelajari sistem pemberantasan terorisme yang berlaku di Malaysia dan Singapura. (Baca: Kapolri Minta UU Terorisme Direvisi)
Penahanan sementara itu ia pastikan harus memiliki alasan yang terukur dan tidak melanggar hak asasi manusia.
"Tentu ada kriterianya, ngapain kita nangkap orang yang tidak bersalah. Ada informasi, kita tangkap, cross check dengan polisi," ujarnya. (Baca: Menhan Setuju Revisi UU Terorisme, asalkan...)
Ia berharap rencana revisi UU Anti-terorisme masuk program legislasi nasional DPR tahun 2016. Mencuat juga wacana menerbitkan peraturan pemerintah penganti undang-undang (perppu) terkait UU Anti-terorisme.
"Semua sudut kita pertimbangkan daripada lebih banyak korban terhadap kemungkinan tindakan-tindakan kekerasan, lebih baik satu dua yang kita katakanlah (terduga) tindak terorisme," kata Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.