JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil pilkada (PKP) Kabupaten Gresik karena dianggap melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Calon Bupati dan Wakil Bupati Husnul Khuluq dan Ach Rubaie mengajukan permohonan pada 19 Desember 2015 pukul 16.37 WIB. Sedangkan batas waktu pengajuan adalah 16.30 WIB.
"Permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan peraturan perundangan," ujar Ketua MK, Arief Hidayat saat membacakan kesimpulan putusan di Gedung MK, Senin (18/1/2016).
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh, menyampaikan kekecewaannya atas putusan MK tersebut.
Ia menyayangkan MK yang tidak mempertimbangkan alasan di balik keterlambatan pengajuan permohonan tersebut.
Menurut Sholeh, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru memberikan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil suara satu hari setelah penetapan, yaitu pada 17 Desember.
"Padahal kami dikasih hasil rekapitulasi Kabupaten tanggal 16 jam 17.00 WIB. Pertanyaannya, kenapa SK nya enggak dikasih?" tutur Sholeh.
Padahal, kata Sholeh, jarak kantor KPUD dan tim sukses tak sampai 10 menit. Ia menganggap hal ini merupakan kesengajaan dari pihak KPU untuk menghambat supaya pihaknya telat mengajukan gugatan.
"Kecewanya dua, kecewa dengan MK dan KPU," ujar dia.
Menanggapi keluhan tersebut, Komisioner KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menuturkan, penetapan perolehan hasil disampaikan melalui rapat pleno terbuka, bukan berdasarkan SK.
Sehingga tak beralasan jika pemohon menyalahkan KPU yang telat memberikan SK penetapan.
"Kan bisa langsung diajukan. Jadi putusan (penetapan hasil suara) itu diketok palu kan sebetulnya sudah ada putusan," tutur Ferry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.