JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI, Syarief Hasan, menyetujui usulan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, soal revisi Undang-Undang Terorisme.
Ia meyakini pembahasan revisi undang-undang tersebut akan secepatnya dilakukan oleh Komisi I.
"Anggota Komisi I akan membahas secepatnya revisi Undang-Undang tersebut," tutur Syarief di Kantor DPP Partai Demokrat, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (15/1/2016).
Gagasan tersebut merespons adanya peristiwa bom dan serangan teroris di kawasan Sarinah, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016) kemarin.
Kejadian tersebut, kata Syarief, sedikit banyak memberikan inspirasi agar revisi Undang-Undang Terorisme segera dilakukan.
Ia pun meyakini bahwa revisi tersebut akan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat untuk dapat memberantas penyebaran terorisme di Tanah Air.
"Apapun bentuk terorisme kita harus berantas dan berani. Akan lebih bagus kalau di-cover Undang-Undang," ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Luhut mewacanakan revisi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut dia, perlu ada kebijakan baru yang lebih menitikberatkan pada upaya preventif.
Ia mengatakan, penyempurnaan undang-undang terorisme harus sesegera mungkin dilaksanakan agar Indonesia tak terkesan hanya seperti "pemadam kebakaran".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.