Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Tolak Laporan terhadap Herman Herry yang Diduga Ancam Polisi

Kompas.com - 15/01/2016, 09:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan menolak laporan dari Forum Pemuda dan Mahasiswa (FPM) NTT terhadap anggota Komisi III DPR, Herman Herry.

FPM NTT sebelumnya mengadukan Herman dengan sangkaan mengancam Kepala Subdirektorat III Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Albert Neno terkait masalah razia minuman keras.

"Herman Herry itu laporannya tidak bisa kita terima," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/1/2016) malam.

Junimart mengatakan, putusan ini sudah diambil melalui rapat pimpinan dan rapat pleno anggota MKD. (Baca: Ini Cerita AKBP Albert Neno Saat Ditelepon Anggota DPR Herman Herry)

Meski sempat terjadi perdebatan, akhirnya semua anggota MKD sepakat menolak melanjutkan laporan ini ke tahap penyidikan dan persidangan.

Alasannya, FPM NTT yang melaporkan Herman Herry tidak memberikan akta notaris, struktur organisasi, ataupun anggaran dasar dan rumah tangga.

Padahal, sesuai Pasal 6 ayat (3) Peraturan DPR tentang tata beracara MKD, pengadu yang mengatasnamakan diri sebagai LSM harus menyerahkan berbagai persyaratan tersebut saat menyampaikan laporan.

"Seiring waktu berjalan, persyaratan tidak juga dilengkapi. Kedua, buktinya itu adalah fotokopi, kan tidak bisa," ucap Junimart.

Selain menolak laporan terhadap Herry, MKD juga menolak tiga aduan lainnya yang baru masuk.

Ketiganya adalah laporan terhadap Setya Novanto atas dugaan pengihan uang ke Pertamina, laporan terhadap Fahri Hamzah atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena menonaktifkan Akbar Faizal dari MKD, serta laporan terhadap Junimart atas dugaan membocorkan hasil sidang MKD.

Herman Herry dan Albert Neno sebelumnya sudah berdamai. Kesepakatan damai ini disampaikan keduanya seusai bertemu Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Syahrul Mama di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Meski demikian, Albert memastikan bahwa perdamaian itu tidak lantas membuat dirinya mencabut laporan terhadap Herman. (Baca: Anggota DPR Herman Herry Berdamai dengan AKBP Albert Neno, tetapi...)

Albert dan jajaran menggerebek sekaligus menyita minuman keras di wilayah Kupang, NTT, 25 Desember 2015.

Aksi Albert menuai protes dari Herman. Protes Herman dilatari banyak pengusaha miras yang mengadu mengenai penggerebekan dan penyitaan itu.

Herman langsung menelepon Albert dan mengajak bertemu di salah satu hotel. Namun, Albert menolaknya. (Baca: Herman Herry Akui Bekingi Pengusaha Kafe yang Dirazia Tim AKBP Albert Neno)

Buntutnya, Albert melaporkan Herman ke Polda NTT atas tuduhan pengancaman dan fitnah sebagaimana komunikasi mereka berdua di telepon beberapa saat setelah penggerebekan dan penyitaan miras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com