Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Tangkap Tangan Kasus Suap yang Libatkan Politisi PDI-P

Kompas.com - 14/01/2016, 19:36 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam operasi tangkap tangan, Rabu (13/1/2016) malam, KPK menahan empat orang tersangka, termasuk anggota DPR dari PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebutkan, selain Damayanti, KPK juga menahan Abdul Khoir (AKH), Dessy A Edwin (DES), dan Julia Prasetyarini (JUL).

"DWP, JUL, DES diduga sebagai penerima. AKH diduga sebagai pemberi," ujar Agus di Gedung KPK, Kamis (14/1/2016).

Agus menyebutkan, Abdul Khoir merupakan Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU). Adapun Damayanti merupakan anggota komisi V DPR RI. Sedangkan Julia dan Dessy dari unsur swasta.

Kronologi penangkapan pun diungkap Agus Rahardjo. Menurut dia, KPK pada Rabu pukul 17.00 WIB menahan JUL dan DES di dua lokasi terpisah.

JUL di daerah Tebet, Jakarta Selatan, sedangkan DES di sebuah mall di Jakarta Selatan.

Agus menjelaslan, kedua orang itu sebelumnya bertemu AKH di kantor PT WTU di Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, diduga ada pemberian uang dari JUL kepada DES.

Setelah transaksi selesai, ketiganya berpisah. Kemudian KPK menangkap JUL di Tebet saat perjalanan pulang. Baru setelah itu DES ditangkap di sebuah mall di Jakarta Selatan.

Tak lama setelah menangkap keduanya, kata Agus, KPK menangkap AKH di daerah Kebayoran. Setelah ketiganya ditangkap, KPK bergerak ke arah Lenteng Agung dan menangkap DWP.

Adapun DWP, telah menerima uang sebelumnya dari AKH. Uang tersebut diberikan melalui JUL yang kemudian disampaikan kepada DWP melalui sopirnya.

"Telah diambil oleh DWP melalui sopirnya di kediaman JUL pada dini hari 13 Januari 2016," kata Agus.

Atas perbuatannya, DWP, UWI dam DES dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara AKH dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

(Baca: Anggota DPR dari PDI-P dan 3 Orang Lain Ditetapkan Tersangka oleh KPK)

Agus Rahardjo mengatakan, keempat orang itu diduga terlibat kasus suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (Baca: Kasus Suap Kader PDI-P Diduga Terkait Proyek Kementerian PU-Pera Tahun 2016)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com