JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sudah rampung menyusun nota banding.
Rencananya, Suryadharma akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat besok, Kamis (14/1/2016).
"Hari ini saya minta tanda tangan kuasa bandingnya besok diajukan. Besok saya mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat, Rabu (13/1/2016).
Jika berkas telah diterima dan dianggap memenuhi administrasi, kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.
Humphrey mengatakan, vonis enam tahun untuk kliennya masih terlalu berat. Padahal, jaksa penuntut umum menuntutnya 11 tahun penjara.
"Enam tahun itu kan tidak sebentar. Ini pada masalah prinsip, Pak Suryadharma tidak merasa bersalah," kata Humphrey.
(Baca: Meski Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Suryadharma Pertimbangkan Banding)
Menurut Humphrey, putusan hakim sangat memberatkan Suryadharma. Ia optimistis pengajuan bandingnya akan dikabulkan.
"Kami menganggap bahwa pertimbangan majelis hakim kemarin belom mengambil fakta persidangan yang sebenarnya muncul," kata Humphrey.
Humphrey sudah siap dengan kemungkinan buruk jika bandingnya ditolak dan hukumannya justru diperberat. Menurut dia, setiap upaya hukum yang diajukan selalu ada konsekuensinya.
Humphrey mengatakan, yang terpenting pihaknya melakukan perlawanan hukum atas vonis tersebut.
"Kalau kami tidak banding itu berarti menerima, tinggal menjawab apa yang jaksa ajukan. Ada strategi untuk mengutarakan kenapa kami tidak bisa menerima itu dan apa alasannya," kata Humphrey.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.