DEPOK, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Taufik Ridho mengatakan, saat ini Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS masih mengkaji laporan yang dibuat terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang juga kader PKS.
Menurut Taufik, jika terbukti bersalah, Fahri bisa saja dikenakan sanksi oleh Mahkamah Partai yang menerima rekomendasi BPDO.
Adapun sanksi terberat yang dapat dikenakan berupa peringatan keras hingga pemecatan dari keanggotaan kader partai.
"Tetapi, itu tergantung, melanggar atau tidak. Kalau tidak, ya tidak ada sanksi," kata Taufik saat ditemui seusai penutupan Rakornas PKS di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Rabu (13/1/2016).
Taufik menjelaskan, Mahkamah Partai dan BPDO di PKS berwenang menyelesaikan berbagai perbedaan pendapat antara masing-masing kader.
Dalam hal ini, Dewan Pimpinan Pusat dan kader lain yang termasuk dalam struktural partai tidak dapat mengintervensi BPDO maupun Mahkamah Partai.
Sebelumnya, Fahri Hamzah yang juga sebagai Wakil Ketua DPR melaporkan Ketua DPP PKS Bidang Politik Hukum dan HAM Al Muzzammil Yusuf dan Wakil Sekjen PKS Mardani Ali Sera kepada BPDO PKS, Senin (11/1/2016) malam.
Keduanya, menurut Fahri, adalah orang yang membuat keadaan internal PKS menjadi kacau.
Keadaan kacau yang dimaksud adalah karena keduanya melaporkan Fahri ke BPDO atas tuduhan membela Setya Novanto terlalu berlebihan.
Mereka juga meminta Fahri untuk mundur dari kursi pimpinan DPR RI.
Meski demikian, hingga saat ini, sebagian besar kader PKS, termasuk Presiden PKS Sohibul Iman, enggan memberi komentar terkait substansi persoalan di internal partai yang melibatkan Fahri.
Sohibul sendiri meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara internal partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.