Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Bersalah, Fahri Hamzah Bisa Diberi Sanksi oleh Mahkamah Partai

Kompas.com - 13/01/2016, 18:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Taufik Ridho mengatakan, saat ini Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS masih mengkaji laporan yang dibuat terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang juga kader PKS.

Menurut Taufik, jika terbukti bersalah, Fahri bisa saja dikenakan sanksi oleh Mahkamah Partai yang menerima rekomendasi BPDO.

Adapun sanksi terberat yang dapat dikenakan berupa peringatan keras hingga pemecatan dari keanggotaan kader partai.

"Tetapi, itu tergantung, melanggar atau tidak. Kalau tidak, ya tidak ada sanksi," kata Taufik saat ditemui seusai penutupan Rakornas PKS di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Rabu (13/1/2016).

Taufik menjelaskan, Mahkamah Partai dan BPDO di PKS berwenang menyelesaikan berbagai perbedaan pendapat antara masing-masing kader.

Dalam hal ini, Dewan Pimpinan Pusat dan kader lain yang termasuk dalam struktural partai tidak dapat mengintervensi BPDO maupun Mahkamah Partai.

Sebelumnya, Fahri Hamzah yang juga sebagai Wakil Ketua DPR melaporkan Ketua DPP PKS Bidang Politik Hukum dan HAM Al Muzzammil Yusuf dan Wakil Sekjen PKS Mardani Ali Sera kepada BPDO PKS, Senin (11/1/2016) malam.

Keduanya, menurut Fahri, adalah orang yang membuat keadaan internal PKS menjadi kacau.

Keadaan kacau yang dimaksud adalah karena keduanya melaporkan Fahri ke BPDO atas tuduhan membela Setya Novanto terlalu berlebihan.

Mereka juga meminta Fahri untuk mundur dari kursi pimpinan DPR RI.

Meski demikian, hingga saat ini, sebagian besar kader PKS, termasuk Presiden PKS Sohibul Iman, enggan memberi komentar terkait substansi persoalan di internal partai yang melibatkan Fahri.

Sohibul sendiri meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara internal partai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com