(Baca: Mendagri Sebut Banyak Pegawainya Mendadak Hilang, Diduga Terlibat Gafatar)
"Aliran ini didirikan dan dipimpin oleh Ahmad Moshaddeq alias Abdusalam yang menyatakan dirinya nabi atau mesias," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (13/1/2016).
Wahyu yang diterima Moshaddeq diklaim bukan berupa kitab, melainkan pemahaman yang benar dan aplikatif mengenai ayat-ayat dalam Al Quran dan telah dikesampingkan sepanjang sejarah manusia.
(Baca: Gafatar Membubarkan Diri karena Aksi Sosialnya Sering Ditolak Masyarakat)
Pada tanggal 4 Oktober 2007, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 4 Tahun 2007 yang menyatakan gerakan itu adalah aliran sesat dan menyimpang dari Islam.
Tahun 2008, Moshaddeq terjerat hukum akibat tuduhan penistaan agama melalui gerakan yang berbasis di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Moshaddeq selama empat tahun penjara, dipotong masa tahanan.