Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang PK, Abu Bakar Baasyir Mengaku Tak Tahu Ada Latihan Militer di Aceh

Kompas.com - 12/01/2016, 13:48 WIB

CILACAP, KOMPAS.com — Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dalam memori peninjauan kembali (PK), mengaku tidak tahu ada latihan militer di Aceh. 

Memori PK ini dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukumnya.

"Pemohon PK atau terdakwa (Baasyir) baru mengetahui adanya latihan militer (di Aceh) setelah (video) diperlihatkan oleh saksi Lutfi Haidaroh. Diperlihatkan, video latihan militer yang sebelumnya telah lama beredar di masyarakat," kata kuasa hukum Ba'asyir, Mahendradatta, di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (12/1/2015).

Sidang tersebut juga menghadirkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang terdiri atas Mayasari, Nana Wiyana, dan Rahmat Sori.

Lebih lanjut, Mahendradatta mengatakan bahwa pada saat itu, Baasyir tidak menyetujui adanya latihan militer dengan menggunakan senjata atau yang biasa disebut i'dad.

(Baca: Ajukan PK, Abu Bakar Baasyir Berharap Bebas)

I'dad adalah persiapan untuk membela agama, termasuk bela negara atau bela diri, sebagai bentuk tindakan pertahanan diri.

Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan latihan bela agama atau negara apabila sewaktu-waktu mendapatkan serangan dari pihak musuh yang menyerang menggunakan kekerasan.

"Pemohon PK sudah 'sepuh', tidak memungkinkan lagi sebagai peserta latihan militer sehingga tidak patut pemohon PK dijatuhi pidana lebih berat dari empat terpidana yang mempunyai peran lebih besar dalam latihan militer," katanya.

Dia mencontohkan terpidana Lutfi Haidaroh alias Ubaid, yang dihukum 10 tahun penjara karena memiliki peran sebagai pengumpul atau bendahara dari latihan militer di Aceh.

(Baca: Abu Bakar Baasyir Tempati Sel Khusus Napi Usia Lanjut)

Terpidana lainnya, Deni Suranto, yang merupakan Sekretaris Jama'ah Ansharut Tauhid (JAT) Pusat dan menjadi peserta pelatihan di Aceh, dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.

Selain itu, terpidana Agus Kasdianto, selaku peserta pelatihan, dihukum selama sembilan tahun. Terpidana Joko Sulistyo alias Mahfud yang menjadi peserta dan pelatih pada pelatihan di Aceh dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun. Terakhir, terpidana Komarudin dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

Membantah keterkaitan dengan terorisme

Mahendradatta mengatakan, peran pemohon PK berdasarkan fakta persidangan tingkat pertama adalah infaq "fisabilillah" untuk kepentingan i'dad bukan untuk terorisme. Meski demikian, Ba'asyir tetap dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

Halaman:
Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com