Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang PK, Abu Bakar Baasyir Mengaku Tak Tahu Ada Latihan Militer di Aceh

Kompas.com - 12/01/2016, 13:48 WIB

CILACAP, KOMPAS.com — Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dalam memori peninjauan kembali (PK), mengaku tidak tahu ada latihan militer di Aceh. 

Memori PK ini dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukumnya.

"Pemohon PK atau terdakwa (Baasyir) baru mengetahui adanya latihan militer (di Aceh) setelah (video) diperlihatkan oleh saksi Lutfi Haidaroh. Diperlihatkan, video latihan militer yang sebelumnya telah lama beredar di masyarakat," kata kuasa hukum Ba'asyir, Mahendradatta, di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (12/1/2015).

Sidang tersebut juga menghadirkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang terdiri atas Mayasari, Nana Wiyana, dan Rahmat Sori.

Lebih lanjut, Mahendradatta mengatakan bahwa pada saat itu, Baasyir tidak menyetujui adanya latihan militer dengan menggunakan senjata atau yang biasa disebut i'dad.

(Baca: Ajukan PK, Abu Bakar Baasyir Berharap Bebas)

I'dad adalah persiapan untuk membela agama, termasuk bela negara atau bela diri, sebagai bentuk tindakan pertahanan diri.

Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan latihan bela agama atau negara apabila sewaktu-waktu mendapatkan serangan dari pihak musuh yang menyerang menggunakan kekerasan.

"Pemohon PK sudah 'sepuh', tidak memungkinkan lagi sebagai peserta latihan militer sehingga tidak patut pemohon PK dijatuhi pidana lebih berat dari empat terpidana yang mempunyai peran lebih besar dalam latihan militer," katanya.

Dia mencontohkan terpidana Lutfi Haidaroh alias Ubaid, yang dihukum 10 tahun penjara karena memiliki peran sebagai pengumpul atau bendahara dari latihan militer di Aceh.

(Baca: Abu Bakar Baasyir Tempati Sel Khusus Napi Usia Lanjut)

Terpidana lainnya, Deni Suranto, yang merupakan Sekretaris Jama'ah Ansharut Tauhid (JAT) Pusat dan menjadi peserta pelatihan di Aceh, dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.

Selain itu, terpidana Agus Kasdianto, selaku peserta pelatihan, dihukum selama sembilan tahun. Terpidana Joko Sulistyo alias Mahfud yang menjadi peserta dan pelatih pada pelatihan di Aceh dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun. Terakhir, terpidana Komarudin dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

Membantah keterkaitan dengan terorisme

Mahendradatta mengatakan, peran pemohon PK berdasarkan fakta persidangan tingkat pertama adalah infaq "fisabilillah" untuk kepentingan i'dad bukan untuk terorisme. Meski demikian, Ba'asyir tetap dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com