JAKARTA, KOMPAS.com — PDI Perjuangan memastikan bahwa amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengembalikan kewenangan MPR dalam membuat Garis Besar Haluan Pembangunan tidak serta-merta membuat presiden sebagai mandataris MPR.
Menurut Basarah, amandemen terbatas tidak mengubah sistem pemilihan presiden berupa pemilihan secara langsung oleh rakyat.
Adapun presiden nantinya hanya menggunakan garis besar yang ditetapkan MPR sebagai pedoman pembuatan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah.
"Tidak berarti ketika menyusun rencana pembangunan, presiden akan menjadi mandataris MPR," ujar Basarah di Rakernas I PDI-P di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).
Basarah mengatakan, program nasional pembangunan semesta berencana yang diusulkan PDI-P agar dibuat oleh MPR berbeda dengan Garis-garis besar Haluan Negara (GBHN) yang ada sebelum dihapus dalam amandemen sebelumnya.
Dalam hal ini, meski menggunakan garis haluan MPR sebagai pedoman pembuatan rencana pembangunan, presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR.
Bahkan, garis haluan tersebut tidak hanya bagi Presiden, tetapi juga bagi lembaga lain dalam legislatif dan yudikatif.
Menurut Basarah, saat ini masing-masing lembaga berjalan sendiri-sendiri tanpa ada kesamaan tujuan.
Untuk itu, PDI-P mendorong dilakukannya amandemen terbatas, yang memungkinkan MPR menetapkan garis haluan pembangunan, yang kini disebut sebagai program nasional pembangunan semesta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.