Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Perhatikan Persoalan Substansi Selain Selisih Suara Pilkada

Kompas.com - 11/01/2016, 16:13 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesian Institute for Development and Democracy, Arif Susanto, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) terlalu konservatif dalam memaknai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal tersebut mengatur tentang batas selisih suara untuk pengajuan sengketa hasil pilkada ke MK.

Menurut Arif, sengketa hasil pilkada tidak hanya menyangkut kepentingan kompetitor. Hal itu juga terkait kepentingan seluruh rakyat Indonesia dan kualitas demokrasi Indonesia.

"MK tidak harus terikat pada tafsir konservatif dan tekstual terhadap apa yang dicantumkan terhadap UU Pilkada kalau itu dibutuhkan untuk menyelenggarakan demokrasi," kata Arif dalam sebuah acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).

Arif juga menyinggung pernyataan Ketua MK Arief Hidayat beberapa waktu lalu bahwa dalam menangani perkara sengkera hasil pilkada, MK membatasi hanya pada selisih hasil suara dalam pilkada.

Menurut Arif, MK seolah hanya mengurusi angka tanpa memperhatikan asal-usul angka tersebut. Menurut dia, tidak mungkin hanya persoalan prosedur yang dipermasalahkan dan melupakan persoalan substansi.

"Saat ini MK sedang mereduksi persoalan menjadi semata-mata urusan sengketa hasil tanpa memperhatikan substansi," tutur Arif.

Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, banyak kasus yang disengketakan ke MK, tetapi karakternya tidak termasuk sengketa hasil pilkada.

Ia mencontohkan kasus pilkada di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, di mana ada dua pasangan calon yang diusung oleh partai politik yang sama.

Dua pasangan calon tersebut diusung oleh Partai Golkar dari kepengurusan yang berbeda, yaitu pengurus versi Munas Bali dan Munas Ancol.

Menurut Jeirry, seharusnya kedua pasangan calon tersebut tidak diperkenankan mengikuti pilkada serentak.

"Sejak awal saya katakan, Pilkada Humbahas ilegal. Satu partai mengusung dua paslon. Ini kan oleh undang-undang tidak boleh," kata Jeirry.

Ia meminta MK mempertimbangkan untuk mengusut kasus-kasus seperti itu dan tak serta-merta mengeliminasinya hanya karena tak memenuhi syarat selisih hasil suara.

"Dalam kasus ini, seharusnya MK menerima gugatan itu karena secara jelas yang bisa memerintahkan pilkada ulang hanya putusan MK," ujarnya.

Dalam Pasal 158 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2015 dijelaskan bahwa di provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU provinsi.

Adapun provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com