Rapat Bamus yang dihadiri Pimpinan DPR, pimpinan fraksi dan Sekjen DPR itu tidak membahas surat dari kubu Agung Laksono yang mencalonkan Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Ketua DPR .
"Itu tidak dibahas karena hasil rapat pimpinan, yang dimasukkan sebagai pertimbangan adalah surat yang disampaikan Golkar dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham," kata Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Platte, seusai rapat Bamus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin siang.
Menurut Johnny, keputusan untuk memilih Ade sudah sesuai dengan pasal 87 ayat 4 Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Pasal tersebut menjelaskan, apabila seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, maka digantikan oleh Parpol yang sama.
Menurut dia, saat Novanto mengundurkan diri karena kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, maka Golkar kubu Aburizal langsung mengajukan Ade Komarudin sebagai penggantinya.
Saat itu, Golkar hasil Munas Riau yang dipimpin Aburizal Bakrie belum habis masa kepengurusannya sehingga pencalonan Ade dianggap sah.
"Pandangan fraksi tidak ada yang menolak (Ade Komarudin). Kita sepakat bahwa proses ini dilanjutkan termasuk pertimbangkan asas-asas formal dan prosedur mengisi pimpinan DPR agar kinerja DPR bisa berjalan dan memenuhi harapan publik," kata Johnny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.