Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, hasil pemeriksaan internal sudah selesai dan diserahkan ke pimpinan KPK.
"Sudah selesai eksaminasi itu dan sekarang sudah ada di pimpinan," ujar Yuyuk, Senin (11/1/2016).
Pemeriksaan terhadap putusan pengadilan itu dilakukan karena ditemukan kejanggalan dalam penuntutan dan putusan terhadap Rio.
Namun, Yuyuk mengaku tidak mengetahui hasil eksaminasi tersebut.
"Saya tidak terima hasil eksaminasi. Jadi kami menunggu putusan pimpinan," kata Yuyuk.
Yuyuk mengatakan, jika terbukti ada kesalahan dalam penuntutan, maka jaksa penuntut umum akan dikenakan sanksi.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui bentuk sanksi yang kemungkinan bisa dikenakan kepada jaksa.
Secara terpisah, Direktur PIPM KPK Ranu Mihardja enggan menjelaskan hasil pemeriksaan. Sementara, pimpinan KPK Saut Situmorang baru akan melihat dokumen hasil eksaminasi itu.
"Nanti saya lihat lagi," kata Saut.
Oleh jaksa, Rio dituntut dua tahun penjara. Sementara hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Untuk perkara Rio, Pengawas Internal melakukan pemeriksaan mekanisme mulai dari penyelidikan hingga penuntutan.
Yuyuk mengatakan, eksaminasi merupakan permintaan dari pimpinan periode sebelumnya. Rio merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.
Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.