Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/01/2016, 09:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan eksaminasi terhadap hasil sidang perkara yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, hasil pemeriksaan internal sudah selesai dan diserahkan ke pimpinan KPK.

"Sudah selesai eksaminasi itu dan sekarang sudah ada di pimpinan," ujar Yuyuk, Senin (11/1/2016).

Pemeriksaan terhadap putusan pengadilan itu dilakukan karena ditemukan kejanggalan dalam penuntutan dan putusan terhadap Rio.

Namun, Yuyuk mengaku tidak mengetahui hasil eksaminasi tersebut.

"Saya tidak terima hasil eksaminasi. Jadi kami menunggu putusan pimpinan," kata Yuyuk.

Yuyuk mengatakan, jika terbukti ada kesalahan dalam penuntutan, maka jaksa penuntut umum akan dikenakan sanksi.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui bentuk sanksi yang kemungkinan bisa dikenakan kepada jaksa.

Secara terpisah, Direktur PIPM KPK Ranu Mihardja enggan menjelaskan hasil pemeriksaan. Sementara, pimpinan KPK Saut Situmorang baru akan melihat dokumen hasil eksaminasi itu.

"Nanti saya lihat lagi," kata Saut.

Oleh jaksa, Rio dituntut dua tahun penjara. Sementara hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

Untuk perkara Rio, Pengawas Internal melakukan pemeriksaan mekanisme mulai dari penyelidikan hingga penuntutan.

Yuyuk mengatakan, eksaminasi merupakan permintaan dari pimpinan periode sebelumnya. Rio merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.

Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

UU ASN Berlaku, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

UU ASN Berlaku, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

Nasional
Jusuf Kalla Wanti-wanti Penceramah Tak Boleh Kampanye di Masjid

Jusuf Kalla Wanti-wanti Penceramah Tak Boleh Kampanye di Masjid

Nasional
KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Nasional
Kalla: Pemilu Satu Putaran Sulit, Memang Ada yang Bisa Langsung Dapat 85 Juta Suara?

Kalla: Pemilu Satu Putaran Sulit, Memang Ada yang Bisa Langsung Dapat 85 Juta Suara?

Nasional
Jokowi Sebut Presiden 2029 Bisa Ditentukan oleh Pemegang Data Digital

Jokowi Sebut Presiden 2029 Bisa Ditentukan oleh Pemegang Data Digital

Nasional
Komnas HAM Benarkan Laporan soal BUMN Pasok Senjata untuk Junta Militer Myanmar

Komnas HAM Benarkan Laporan soal BUMN Pasok Senjata untuk Junta Militer Myanmar

Nasional
Diisukan Gabung TPN Ganjar, Andi Widjajanto: Belum Tahu Saya

Diisukan Gabung TPN Ganjar, Andi Widjajanto: Belum Tahu Saya

Nasional
Kaesang Sebut Tidak Bahas Politik jika Sedang Bertemu Jokowi

Kaesang Sebut Tidak Bahas Politik jika Sedang Bertemu Jokowi

Nasional
Jusuf Kalla Prihatin dengan Perubahan Iklim, Bikin Cuaca Makin Panas hingga Produksi Beras Menurun

Jusuf Kalla Prihatin dengan Perubahan Iklim, Bikin Cuaca Makin Panas hingga Produksi Beras Menurun

Nasional
Nasdem Duga Sakit Prostat Syahrul Yasin Limpo Kambuh karena Kepikiran Kasus di KPK

Nasdem Duga Sakit Prostat Syahrul Yasin Limpo Kambuh karena Kepikiran Kasus di KPK

Nasional
Blusukan di Cipinang Melayu, Kaesang Dikerubuti Warga Minta Foto dan Tanda Tangan

Blusukan di Cipinang Melayu, Kaesang Dikerubuti Warga Minta Foto dan Tanda Tangan

Nasional
Politikus Golkar Harap Pertemuan Jokowi dan SBY Jadi Sinyal Bergabungnya Demokrat ke Kabinet

Politikus Golkar Harap Pertemuan Jokowi dan SBY Jadi Sinyal Bergabungnya Demokrat ke Kabinet

Nasional
Potensi Ekonomi Digital Tembus Belasan Triliun Rupiah, Jokowi: Kita Harus Jadi Pemain

Potensi Ekonomi Digital Tembus Belasan Triliun Rupiah, Jokowi: Kita Harus Jadi Pemain

Nasional
Perjanjian Way Ratai Jadi Tindak Lanjut Kerja Sama Pertamina Geothermal Energy dan Chevron

Perjanjian Way Ratai Jadi Tindak Lanjut Kerja Sama Pertamina Geothermal Energy dan Chevron

Nasional
Dilantik Menhub, Marsdya Kusworo Resmi Jabat Kepala Basarnas

Dilantik Menhub, Marsdya Kusworo Resmi Jabat Kepala Basarnas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com