Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angie Sebut Adjie Massaid Dijanjikan Nazaruddin Posisi Ketua Komisi V, asalkan...

Kompas.com - 06/01/2016, 15:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh mengaku berupaya meloloskan anggaran sejumlah proyek yang diminta oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Hal tersebut dikarenakan Nazar sempat menjanjikan posisi Ketua Komisi V untuk suami Angie yang kini sudah tiada, Adjie Massaid.

"Kata Pak Nazar, insya Allah Adjie jadi Ketua Komisi V. Saya juga tidak perlu bayar iuran partai," ujar Angie saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Angie mengatakan, Nazar mengajukan daftar sejumlah proyek yang anggarannya harus diloloskan di DPR melalui stafnya, Mindo Rosalina Manurung.

Tak hanya kepada Angie, Nazar juga menyuruh sejumlah anggota DPR lain di berbagai komisi untuk mengegolkan proyeknya, tergantung bidang masing-masing komisi.

"Semua yang diperintahkan melalui Rosa semaksimal mungkin saya kerjakan," kata Angie.

Angie mengaku ada beberapa anggota DPR yang menerima fee dari Nazar. Namun, ia membantah pernah meminta fee.

Jaksa kemudian mengonfirmasi Angie mengenai keterangan bahwa dia dan Adjie pernah meminta uang kepada Nazar.

"Saya tidak pernah minta uang ke Pak Nazar, tidak tahu kalau almarhum (Adjie). Kalau almarhum, saya tahu Pak Nazar kasih uang ke almarhum," kata Angie.

TRIBUNNEWS / HERUDIN Angelina Sondakh memberikan kesaksian pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, Rabu (6/1/2016).
Sebelumnya, mantan Marketing Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, menyebut sejumlah anggota DPR agresif meminta fee kepada Nazar melalui dirinya.

Fee tersebut sebagai timbal balik permintaan anggaran sejumlah proyek dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya agar bisa dimasukkan ke dalam APBN dan APBN-P.

Sebelum APBN disahkan oleh Banggar, sudah ada komitmen pemberian fee 5 persen hingga 7 persen untuk sejumlah anggota DPR.

"Kami ketemu anggota DPR, mereka kan suka minta-minta uang. Kalau mereka minta, saya lapor ke Pak Nazar. Pak Nazar bilang, kalau Angie cs, 5 persen. Tapi Angie minta naik, jadi 7 persen," kata Rosa.

Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan.

Atas permintaan PT NK, Nazar diminta mengegolkan anggaran untuk proyek pembangunan Rating School Aceh dan proyek pembangunan gedung di Universitas Brawijaya.

Sementara dari PT DGI, proyek yang diajukan yaitu pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya Tahap III, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, Gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RS Ponorogo.

Atas perbuatannya, Nazar dijerat Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com