Menurut dia, bukan tak mungkin perseteruan KPK-Polri akan terjadi kembali di masa mendatang.
Untuk menghindari itu, lanjut Anang, kuncinya adalah saling menghormati sesama penegak hukum.
"Ibaratnya, sesama bus kota (KPK-Polri) itu ya dilarang saling mendahului," ujar Anang di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Ia mengatakan, lembaga penegak hukum diharapkan tidak mengusut oknum di lembaga penegak hukum lain. Jika hal itu terjadi, sebaiknya lembaga penegak hukum tersebut menyerahkan penyidikan ke lembaga penegak hukum asal.
"Bisa saja caranya begitu. Toh secara yuridis kan boleh. Pokoknya saya bilang, sesama bus kota dilarang saling mendahului. Kata-kata saya ini sudah bermakna luas," ujar dia.
Anang menambahkan, yang harus dikedepankan saat ini adalah sinergi antarlembaga penegak hukum.
Polri berkomitmen untuk bekerja sama dengan KPK dalam hal pemberantasan korupsi.
"Kami-kami ini (Polri dan KPK), harus sering ketemu. Untuk apa? Ya supaya sinergis," ujar Anang.
Menurut Anang, Pimpinan Polri sudah berkomunikasi dengan pimpinan baru KPK demi terwujudnya sinergisitas dua lembaga.
Salah satu bentuknya adalah dengan melaksanakan joint investigation terhadap satu perkara. Perkara dugaan korupsi di tubuh PT Pelindo II, lanjut Anang, direncanakan dijadikan pilot project joint investigation oleh penyidik Polri dan KPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.