Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herman Herry Akui Telepon AKBP Albert dalam Kapasitas sebagai Anggota DPR

Kompas.com - 05/01/2016, 19:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Herry, menyebut bahwa alasan dia menelepon AKBP Albert Neno pada 25 Desember 2015 malam adalah untuk menanyakan mengapa Albert menyita minuman keras di tempat yang sudah berizin.

Herman mengatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.

"Saya telepon Pak Albert untuk menanyakan itu dalam fungsi saya sebagai (anggota) Komisi III DPR RI," ujar Herman di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Herman mengaku, pasca-penyitaan minuman keras yang dilakukan Albert dan timnya, para pengusaha kafe mengadu kepada dia.

Mereka protes lantaran meski sudah mengantongi izin, pengusaha kafe tetap "disikat" polisi. Atas dasar itulah, dia menelepon Albert malam-malam.

Herman merasa protes terhadap aksi Albert adalah hal wajar. Selain karena mengantongi izin, pengusaha kafe yang menjual minuman keras itu adalah konstituennya.

"Itu rakyat yang pilih saya. Itu konstituen saya. Wajar dong kalau saya bantu," ujar dia.

Namun, Herman enggan menyebutkan secara detail, kata-kata apa yang diungkapkannya ke Albert dalam sambungan telepon tersebut. Dia mengaku, perkataannya tak etis jika diungkap ke publik.

Menurut Albert, Herman meneleponnya jelang tengah malam. Saat itu, dia sedang melaksanakan kegiatan Natal bersama keluarga.

(Baca: Ini Cerita AKBP Albert Neno Saat Ditelepon Anggota DPR Herman Herry)

Herman mengaku sudah minta maaf kepada Albert secara langsung. Namun, dia akan tetap menghormati jika Albert tidak mencabut laporan polisi terhadap dirinya.

(Baca: Anggota DPR Herman Herry Berdamai dengan AKBP Albert Neno, tetapi...)

Albert yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Narkoba Polda NTT kemudian melaporkan Herman ke Polda NTT atas tuduhan pengancaman dan fitnah.

Pengancaman dan fitnah itu terjadi 25 Desember 2015 malam saat Herman disebut menelepon Albert. Oleh Polda NTT, laporan polisi tersebut telah diserahkan penanganannya ke Bareskrim Polri.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar memastikan akan meneliti laporan itu terlebih dahulu untuk diputuskan apakah dilanjutkan atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com