Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK: Selama 2015, DPR Tak Taat Prosedur Legislasi

Kompas.com - 05/01/2016, 10:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menemukan kemunduran Dewan Perwakilan Rakyat dalam menjalankan fungsi legislasi selama 2015.

Kemunduran itu adalah ketidakpatuhan DPR terhadap syarat dan prosedur dalam pembuatan undang-undang.

"PSHK menemukan adanya sejumlah kemunduran akibat ketidakpatuhan DPR terhadap syarat prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hingga absennya politik legislasi," ujar Peneliti PSHK Ronald Rofiandri kepada Kompas.com, Selasa (5/1/2016).

Pertama, adanya ketidakpatuhan terhadap syarat rancangan undang-undang prioritas.

Syarat naskah akademik dan naskah RUU untuk setiap pengusulan rancangan undang-undang yang akan ditempatkan dalam Prolegnas Prioritas 2015 tidak dipenuhi sejak awal oleh DPR, DPD, dan Presiden.

Salah satu contohnya adalah RUU Penyandang Disabilitas yang diusulkan oleh DPR. Hingga Agustus 2015, naskah akademiknya belum selesai.

Sementara, dari sisi pemerintah, hingga akhir Agustus 2015, baru empat RUU yang disampaikan kepada DPR, dari 11 RUU yang diusulkan.

Kedua, jadwal pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahunan yang telat dan tidak konsisten.

Akibat adanya dinamika politik koalisi di parlemen, penyusunan Prolegnas 2015-2019 dan Prioritas 2015, baru selesai di awal Februari 2015.

Selain itu, penetapan Prolegnas Prioritas 2016 DPR dan Presiden tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan dilakukan sebelum menetapkan RUU APBN.

Ketiga, Prolegnas minim politik legislasi. Temuan PSHK pada sejumlah rancangan undang-undang memperlihatkan politik legislasi tersendiri, berupa ketentuan pembentukan lembaga atau badan baru.

Menciptakan lembaga atau badan baru melalui undang-undang lebih sering menjadi inisiatif dan dilakukan oleh DPR.

Padahal, di sisi lain, pemerintah berkepentingan untuk lebih selektif bahkan menghapus sejumlah lembaga atau badan yang dianggap tidak efisien maupun tumpang tindih atau duplikasi kewenangan. 

Kondisi ini semakin memperpanjang waktu pembahasan undang-undang.

Terakhir, PSHK mempertanyakan sifat “terencana” dan “sistematis” Prolegnas pada RUU Pengampuan Pajak dan RUU Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 1 angka 9 UU Nomor 12 Tahun 2011 mensyaratkan bahwa suatu RUU yang hendak diusulkan, dibahas dan diselesaikan dalam kurun waktu tertentu, serta harus dibicarakan secara matang, tidak tergesa-gesa, cukup waktu serta mempertimbangkan pandangan dari seluruh pemangku kepentingan.

Namun, patut dipertanyakan ketika DPR dan Presiden menyepakati RUU Pengampunan Pajak dan RUU Perubahan UU KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015, ketika dilaporkan pada 15 Desember 2015.

Pasalnya, hanya tersisa 3 hari kerja sebelum DPR menjalani masa reses.

"Bagaimana mungkin sebuah rancangan undang-undang dapat selesai dibahas dan disahkan dalam waktu tiga hari. Di sini terlihat Prolegnas kehilangan identitas dan sifat perencanaannya yang sistematis," kata Ronald.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Nasional
Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Nasional
Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Nasional
Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Nasional
Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Nasional
KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

Nasional
Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Nasional
Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Nasional
Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Nasional
Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com