Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK: Selama 2015, DPR Tak Taat Prosedur Legislasi

Kompas.com - 05/01/2016, 10:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menemukan kemunduran Dewan Perwakilan Rakyat dalam menjalankan fungsi legislasi selama 2015.

Kemunduran itu adalah ketidakpatuhan DPR terhadap syarat dan prosedur dalam pembuatan undang-undang.

"PSHK menemukan adanya sejumlah kemunduran akibat ketidakpatuhan DPR terhadap syarat prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hingga absennya politik legislasi," ujar Peneliti PSHK Ronald Rofiandri kepada Kompas.com, Selasa (5/1/2016).

Pertama, adanya ketidakpatuhan terhadap syarat rancangan undang-undang prioritas.

Syarat naskah akademik dan naskah RUU untuk setiap pengusulan rancangan undang-undang yang akan ditempatkan dalam Prolegnas Prioritas 2015 tidak dipenuhi sejak awal oleh DPR, DPD, dan Presiden.

Salah satu contohnya adalah RUU Penyandang Disabilitas yang diusulkan oleh DPR. Hingga Agustus 2015, naskah akademiknya belum selesai.

Sementara, dari sisi pemerintah, hingga akhir Agustus 2015, baru empat RUU yang disampaikan kepada DPR, dari 11 RUU yang diusulkan.

Kedua, jadwal pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahunan yang telat dan tidak konsisten.

Akibat adanya dinamika politik koalisi di parlemen, penyusunan Prolegnas 2015-2019 dan Prioritas 2015, baru selesai di awal Februari 2015.

Selain itu, penetapan Prolegnas Prioritas 2016 DPR dan Presiden tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan dilakukan sebelum menetapkan RUU APBN.

Ketiga, Prolegnas minim politik legislasi. Temuan PSHK pada sejumlah rancangan undang-undang memperlihatkan politik legislasi tersendiri, berupa ketentuan pembentukan lembaga atau badan baru.

Menciptakan lembaga atau badan baru melalui undang-undang lebih sering menjadi inisiatif dan dilakukan oleh DPR.

Padahal, di sisi lain, pemerintah berkepentingan untuk lebih selektif bahkan menghapus sejumlah lembaga atau badan yang dianggap tidak efisien maupun tumpang tindih atau duplikasi kewenangan. 

Kondisi ini semakin memperpanjang waktu pembahasan undang-undang.

Terakhir, PSHK mempertanyakan sifat “terencana” dan “sistematis” Prolegnas pada RUU Pengampuan Pajak dan RUU Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 1 angka 9 UU Nomor 12 Tahun 2011 mensyaratkan bahwa suatu RUU yang hendak diusulkan, dibahas dan diselesaikan dalam kurun waktu tertentu, serta harus dibicarakan secara matang, tidak tergesa-gesa, cukup waktu serta mempertimbangkan pandangan dari seluruh pemangku kepentingan.

Namun, patut dipertanyakan ketika DPR dan Presiden menyepakati RUU Pengampunan Pajak dan RUU Perubahan UU KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015, ketika dilaporkan pada 15 Desember 2015.

Pasalnya, hanya tersisa 3 hari kerja sebelum DPR menjalani masa reses.

"Bagaimana mungkin sebuah rancangan undang-undang dapat selesai dibahas dan disahkan dalam waktu tiga hari. Di sini terlihat Prolegnas kehilangan identitas dan sifat perencanaannya yang sistematis," kata Ronald.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com