Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakar Hutan Tak Merusak, Hakim Dinilai Pakai Kacamata Kuda

Kompas.com - 04/01/2016, 19:34 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) terus menuai kritik.

Pertimbangan majelis hakim—kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman akasia—dinilai sebagai argumen yang tak masuk akal.

"Tanpa mencampuri independensi hakim dalam memutus suatu perkara, ada baiknya hakim tidak sekadar menggunakan kacamata kuda yuridis an sich," kata anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/1/2015).

Masinton mengatakan, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak pada lingkungan di area yang terbakar. Asap dari kebakaran hutan dan lahan itu juga merugikan jutaan masyarakat yang wilayahnya terdampak.

(Baca: Hakim Sebut Bakar Hutan Tidak Merusak, "Meme" Sindiran Beraksi)

Oleh karena itu, aspek sosiologis dan psikologis masyarakat juga harusnya menjadi pertimbangan hakim.

"Tentu putusan majelis hakim ini dirasa tidak adil untuk masyarakat luas yang selama ini merasakan dampak dari perusakan dan pembakaran lahan hutan yang dilakukan oleh perusahaan BMH," ucap politisi PDI-P ini.

Masinton menambahkan, seharusnya majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai oleh Parlas Nababan serta beranggotakan Eliwaty dan Sudjito ini bisa mengacu pada putusan hakim sebelumnya sebagai dasar yurisprudensi.

Misalnya, dalam kasus PT Calista Alam (Aceh), Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan gugatan pemerintah sebesar Rp 336 miliar sebagai ganti rugi dan pemulihan lingkungan kepada negara. Padahal, luas area kebakaran di PT Calista jauh lebih kecil.

(Baca: Gugat Perusahaan soal Kebakaran Hutan, Pemerintah Kalah di Pengadilan)

"Kebebasan hakim yang merupakan personifikasi dari kemandirian kekuasaan kehakiman tidak berada dalam ruang hampa. Kekuasaan hakim dibatasi oleh rambu-rambu akuntabilitas, integritas moral dan etika, serta transparansi dan pengawasan dari masyarakat," tambah Masinton.

Di sisi lain, Masinton juga menyarankan agar Kementerian LHK memperbaiki lagi gugatannya agar menang dalam banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com