Kedatangannya untuk memberi dukungan pada mantan Mentari Agama Suryadharma Ali yang akan membacakan nota pembelaannya.
"Kami memberi dukungan, tidak lebih tidak kurang. Sudah lama enggak ketemu juga, kan," ujar Djan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2015).
Djan mengatakan, sebagai sesama kader PPP, ia wajib memberi dukungan pada Suryadharma. Mengenai tuntutan dan putusan terhadap rekannya itu, Djan menyerahkannya pada pengadilan.
"Tuntutan, putsan, semua yang menentukan jaksa dan hakim. Ini support pribadi aja," kata Djan.
"Hanya Tuhan yang tahu kenapa dituntut 11 tahun," lanjut dia.
Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.
Mantan Ketua Umum PPP itu juga dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Selain itu, Suryadharma juga disebut menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya, membayar ongkos transpornya beserta keluarga dan ajudan ke Singapura untuk liburan, serta membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasi untuk dia beserta keluarga dan ajudan ke Australia.
Kepergiannya ke Australia sekaligus untuk mengunjungi putrinya, Sherlita Nabila, yang menempuh pendidikan di sana.
Tak hanya itu, DOM sebagai Menteri Agama juga digunakan untuk pengobatan di Jerman, pembayaran TV kabel, internet, pengurusan paspor cucu, hingga pembelian alat tes narkoba.
Dalam penyelenggaraan haji tahun 2015, Suryadharma meloloskan penawaran penyewaan rumah jemaah haji yang diajukan pengusaha di Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin.
Sementara, dia tahu bahwa pemondokan tersebut sudah berkali-kali ditolak oleh tim penyewaan perumahan haji.
Sebagai imbalan, Suryadharma menerima kiswah atau kain penutup Ka'bah dari Cholid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.