"Sampai saat ini, berkas perkara masih kami lengkapi. Kami tidak mau tergesa-gesa. Yang penting hati-hati," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes (Pol) Agung Setya kepada Kompas.com pada Minggu (3/12/2015) pagi.
Agung enggan merinci apa yang belum didapatkan penyidik dalam berkas perkara tersebut. Agung hanya mengatakan bahwa berkas perkara terdiri dari bagian yang sangat banyak.
Oleh sebab itu, penyidik memerlukan kehati-hatian dalam melengkapinya. Agung juga tidak mau mengungkapkan apakah penyidik sudah menemukan alat bukti yang sempat dicari-cari sebelumnya. Alat bukti itu disebut tidak ada pada saat Paonganan ditangkap.
"Pokoknya mohon beri waktu penyidik untuk bekerja. Kami akan menyelesaikan perkara ini dan membawanya ke pengadilan," ujar dia. Paonganan adalah pemilik akun Twiter @ypaonganan.
Ia ditangkap penyidik cyber crime Bareskrim Polri, Kamis (17/12/2015) di kediamannya bilangan Pejaten, Jakarta Selatan. Dia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani dengan tanda pagar #papadoyan****e.
Paonganan langsung ditetapkan sebagai tersangka. ?Paonganan dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu Paonganan yang juga berprofesi sebagai dosen juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Paonganan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.