JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merilis laporan kinerja Akhir Tahun 2015.
Sepanjang 2015, tercatat sebanyak 45 permohonan perlindungan saksi dan korban diajukan terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebanyak 45 pemohon tersebut berasal dari 11 kasus dan 6 sebaran daerah yang berbeda.
"Terbanyak, pemohon dari Maluku dengan 26 pemohon,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Edwin menambahkan, sebanyak dua pemohon dari Maluku berasal dari Direskrimum Polda Maluku dan 24 lainya dari Polres Kepulauan Aru.
Adapun, daerah-daerah lainnya adalah Sumatera Barat (1 pemohon), DKI Jakarta (5 pemohon), Jawa Barat (5 pemohon), Kepulauan Riau (2 pemohon), dan Nusa Tenggara Timur (6 pemohon).
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK lainnya, Lili Pintauli Siregar menuturkan, salah satu kasus TPPO yang menarik perhatian banyak masyarakat pada 2015 adalah kasus anak buah kapal Benjina di Maluku.
Kasus tersebut merupakan kasus pertama LPSK yang bekerja dalam ranah internasional.
Lili menambahkan, tantangan bagi LPSK pada kasus tersebut adalah bagaimana membangun komunikasi dan mencoba meyakinkan pemerintah Myanmar.
Pada akhirnya, Myanmar mempercayakan warganya yang merupakan saksi korban kasus TPPO dan perbudakan PT Benjina untuk memberikan kesaksiannya di pengadilan di Ambon.
"LPSK memberikan perlindungan kepada 13 saksi korban yang merupakan warga Myanmar, dengan pemberian layanan berupa pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi restitusi," kata Lili.
Untuk diketahui, LPSK menerima 1.590 permohonan perlindungan saksi dan korban sepanjang tahun 2015.
Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, jumlah permohonan tahun ini meningkat 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sejumlah 1.076 permohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.