Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham: Tak Ada Narapidana Kasus Korupsi Bebas karena Remisi Natal

Kompas.com - 25/12/2015, 13:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi mengungkapkan ada 110 narapidana yang mendapat remisi khusus II dan langsung bebas.

Namun, di antara seluruh penerima remisi itu, Akbar memastikan tidak ada narapidana kasus korupsi.

"Informasi yang kami terima, tidak ada narapidana kasus tindak pidana korupsi yang bebas karena mendapat remisi khusus Natal," ujar Akbar saat dihubungi, Jumat (25/12/2015).

Namun, Akbar belum mengetahui data napi yang mendapat remisi khusus I. Akbar mengatakan, jika remisi khusus II napi bisa langsung bebas, sementara remisi khusus I napi masih menjalankan sisa pidananya setelah mendapatkan remisi.

Pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

"Yang koruptor masih diproses rekomendasi dari lapasnya," kata Akbar.

Menurut dia, yang mengetahui lebih dalam soal kategori tindak pidana yang diberi remisi adalah lembaga pemasyarakatan yang bersangkutan. Nantinya, pihak lapas yang akan mengajukan siapa saja napi yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan untuk memperoleh remisi khusus.

"Dilihat dulu apa penuhi syarat PP Nomor 99 dan tidak melanggar tata tertib selama ditahan," kata Akbar.

8.623 napi terima remisi natal

Pada Natal tahun ini, total narapidana yang menerima remisi khusus sebanyak 8.623 yang tersebar di seluruh Indonesia.

Akbar mengatakan, remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Persyaratan tersebut antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.

"Narapidana juga dinilai aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rutan," tutur Akbar.

Berdasarkan data Ditjen Pas, penerima remisi khusus Natal terbanyak berasal dari Nusa Tenggara Timur, yakni 1.755 narapidana.

Kemudian, diikuti oleh wilayah Sumatera Utara sebanyak 1.595 narapidana, dan urutan ketiga adalah wilayah Sulawesi Utara berjumlah 887 narapidana. S

aat ini, kata Akbar, jumlah warga binaan yang menghuni 477 lembaga pemasyarakatan dan rutan se-Indonesia berjumlah 176.413. Mereka terdiri dari 118.390 narapidana dan 58.023 tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com