"Dasar hukumnya apa? Pungutan itu sangat janggal," kata Direktur Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (24/12/2015).
Ferdinand menyangkal alasan Menteri ESDM Sudirman Said yang mengatakan alasan pemungutan dana ketahanan energi mengacu pada Undang-undang Nomor 30/2007 tentang Energi.
Menurut Ferdinand, UU tersebut tidak mengatakan dana ketahanan energi dapat diperoleh dari pungutan masyarakat.
Ferdinand juga tidak sepakat dengan alasan pemerintah memungut dana ketahanan energi karena memanfaatkan momentum turunnya harga minyak dunia.
Ia menilai, momentum turunnya harga minyak dunia seharusnya digunakan pemerintah untuk menurunkan harga jual bahan bakar minyak.
"Pemerintah ngawur di sektor BBM. Kita minta pemerintah jelaskan ini, bagaimana uang itu dikelola, disimpan di mana, harus terbuka kepada publik," ujarnya.
Pada Rabu (23/12/2015), Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan bahwa pemerintah akan memungut dana ketahanan energi.
Dana itu dipungut sebesar Rp 200 dari satu liter premium, dan Rp 300 dari satu liter solar solar yang dibeli masyarakat dengan asumsi penerimaan sampai akhir tahun ini sebesar Rp 16 triliun.
Dana ketahanan energi itu akan dimanfaatkan pemerintah untuk pembangunan energi baru dan terbarukan atau subsidi untuk sektor lain semisal listrik.
Sudirman mengungkapkan, dana ketahanan energi itu dikelola oleh Kementerian ESDM berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan diaudit oleh BPK serta BPKP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.