JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi tengah memeriksa jaksa yang menangani perkara suap yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, diduga ada kejanggalan saat penuntutan Rio.
"Pengawas Internal memang sedang lakukan eksaminasi persidangan PRC. Ada dugaan keanehan, salah satunya tuntutan, makanya dieksaminasi," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2015).
Oleh jaksa, Rio dituntut dua tahun penjara. Sementara hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Yuyuk mengatakan, eksaminasi dilakukan jika ada keanehan dalam penanganan kasus.
Untuk perkara Rio, Pengawas Internal melakukan pemeriksaan mekanisme mulai dari penyelidikan hingga penuntutan.
Namun, Yuyuk membantah hanya Ketua Tim Jaksa Penuntut Umumnya, Yudi Kristiana, yang diperiksa.
"Ya bukan cuma dia (jaksa Yudi)," kata Yuyuk.
Yuyuk mengatakan, eksaminasi merupakan permintaan dari pimpinan periode sebelumnya.
Namun, Yuyuk enggan ditanya lebih jauh mengenai keanehan apa dalam proses hukum terhadap Rio.
Dikonfirmasi terpisah, mantan Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji mengaku menerima laporan semua proses penindakan. Laporan tersebut diterima pimpinan dari Deputi PIPM.
"Itu mekanisme dari Kedeputian PIPM yang memiliki otoritas. Jadi bisa dicek di PIPM dulu," kata Indriyanto.
Rio merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.
Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.