JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan, pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga akan dilakukan pada 2016.
Eksekusi mati akan diprioritaskan untuk terdakwa kasus narkotika yang sudah melewati upaya hukum.
"Eksekusi mati akan dilakukan pada 2016. Itu harus jadi perhatian kita lagi. Penegakan hukum harus jalan terus," ujar Prasetyo saat ditemui di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Pemerintah sebelumnya sempat menunda pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga. Alasannya, penundaan tersebut dilakukan karena mempertimbangkan dampak perekonomian.
Eksekusi mati dikhawatirkan akan mengganggu iklim investasi asing ke Indonesia.
Meski demikian, Prasetyo mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Indonesia justru diapresiasi oleh negara-negara tetangga.
Indonesia pun dianggap serius dalam menangani masalah narkotika yang mengancam generasi muda.
"Negara tetangga juga mengapresiasi kita, kok, karena narkoba adalah musuh bersama," kata Prasetyo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.