JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan, pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga akan dilakukan pada 2016.
Eksekusi mati akan diprioritaskan untuk terdakwa kasus narkotika yang sudah melewati upaya hukum.
"Eksekusi mati akan dilakukan pada 2016. Itu harus jadi perhatian kita lagi. Penegakan hukum harus jalan terus," ujar Prasetyo saat ditemui di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Pemerintah sebelumnya sempat menunda pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga. Alasannya, penundaan tersebut dilakukan karena mempertimbangkan dampak perekonomian.
Eksekusi mati dikhawatirkan akan mengganggu iklim investasi asing ke Indonesia.
Meski demikian, Prasetyo mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Indonesia justru diapresiasi oleh negara-negara tetangga.
Indonesia pun dianggap serius dalam menangani masalah narkotika yang mengancam generasi muda.
"Negara tetangga juga mengapresiasi kita, kok, karena narkoba adalah musuh bersama," kata Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.