Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui Kaligis, Gatot dan Evy Suap Hakim PTUN Medan Puluhan Ribu Dollar AS

Kompas.com - 23/12/2015, 14:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, dijerat perkara dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis, keduanya didakwa memberikan uang sebesar 5.000 dollar Singapura dan 27.000 dollar AS dalam pengajuan gugatan.

"Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar jaksa Irene Putrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Pengajuan itu bermula dengan munculnya surat perintah penyelidikan dan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Surat perintah itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Mengetahui adanya penyelidikan itu, pada Maret 2015, Gatot dan Evy melaporkannya ke pengacara Otto Cornelis Kaligis dan berkonsultasi.

"Selanjutnya, diadakan pertemuan Gatot, Evy, OC Kaligis, M Yagari Bhastara Anis Rifai, dan Yulius Irawansyah untuk membahas bagaimana mencari upaya agar panggilan tersebut tidak mengarah pada terdakwa I (Gatot)," kata jaksa.

Kaligis kemudian menyarankan Gatot mengajukan gugatan uji kewenangan penyelidikan tersebut ke PTUN Medan. Hal tersebut disetujui oleh Gatot dan Evy.

Uang pelicin

Untuk kelancaran pengurusan pengajuan ke PTUN medan, Gatot dan Evy melalui Mustafa beberapa kali mengirimkan uang kepada Kaligis dengan total 25.000 dollar AS, 55.000 dollar Singapura, dan Rp 100 juta.

Gugatan kemudian diajukan pada 5 Mei 2015 setelah Kaligis bertemu dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.

"Tripeni kemudian menunjuk dua hakim lainnya sebagai anggota majelis, yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi," kata jaksa.


Suap ke hakim

Beberapa waktu kemudian, Kaligis kembali meminta uang ke Evy sebesar 30.000 dollar AS. 

Kaligis kemudian memberikan uang ke Tripeni sebesar 5.000 dollar Singapura dan 15.000 dollar AS kepada Tripeni, masing-masing 5.000 dollar AS kepada Dermawan dan Amir, serta 2.000 dollar AA kepada Syamsir Yusfan, panitera PTUN.

Atas pemberian uang itu, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan Kaligis.

Atas perbuatannya, Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nonor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com