"Menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua," ujar Jaksa Muhammad Wiraksajaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Selain itu, Suryadharma juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut jaksa, pertimbangan memberatkan untuk Suryadharma diberikan karena dia dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan serta tidak mau mengakui dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, selaku Menteri Agama, seharusnya Suryadharma menjunjung tinggi nilai keagamaan, yaitu keadilan dan kejujuran.
"Perkara terdakwa terkait penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya terbebas dari niat dan perbuatan yang menyimpang," kata jaksa.
Yang meringankan, Suryadharma belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Suryadharma mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.
Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.
Dana menteri untuk liburan keluarga
Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya. Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan.
"Terdakwa tidak bisa memisahkan kepentingan publik dengan kepentingan pribadi. Dapat disimpulkan, terdakwa menyalahgunakan uang untuk kepentingan pribadi dan mencampurkannya dengan kepentingan negara," tutur jaksa.
Suryadharma menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta. Selain itu, ia juga membayar ongkos transpornya beserta keluarga dan ajudan ke Singapura untuk liburan sebesar Rp 95.375.830.
Dia juga menggunakan dana tersebut dalam membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasi untuk dia beserta keluarga dan ajudan ke Australia sebesar Rp 226.833.050.
Kepergiannya ke Australia sekaligus untuk mengunjungi putrinya, Sherlita Nabila, yang menempuh pendidikan di sana.
Tak hanya itu, DOM sebagai Menteri Agama juga digunakan untuk pengobatan di Jerman, pembayaran TV kabel, internet, pengurusan paspor cucu, hingga pembelian alat tes narkoba.
Dalam penyelenggaraan haji tahun 2015, Suryadharma meloloskan penawaran penyewaan rumah jemaah haji yang diajukan pengusaha di Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin.
Sementara itu, dia tahu bahwa pemondokan tersebut sudah berkali-kali ditolak oleh tim penyewaan perumahan haji. Sebagai imbalan, Suryadharma menerima kiswah atau kain penutup Kakbah dari Cholid.