Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suryadharma Tidak Ikhlas jika Dituntut Berat

Kompas.com - 22/12/2015, 09:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dijadwalkan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Selasa (22/12/2015) ini.

Menurut pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat, Suryadharma menolak dituntut berat. Suryadharma menyebut dakwaan jaksa tidak terbukti. Bahkan, dia merasa semestinya dituntut bebas.

"Jujur saja beliau tidak rela dan ikhlas kalau dituntut berat," kata Humphrey saat dihubungi, Selasa pagi.

Sejak awal, KPK menduga kerugian negara yang ditimbulkan oleh perkara Suryadharma mencapai Rp 1,8 triliun. Namun, kata Humphrey, dalam persidangan tidak terbukti adanya kerugian negara.

"Mana itu korupsi Rp 1,8 triliun yang sangat fantastis dan menarik perhatian publik? Ternyata kerugian negara baru dibuat satu tahun setelah Pak SDA jadi tersangka," kata Humphrey.

Humphrey menyebut penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan para saksi yang merupakan data sekunder, bukan menggunakan fakta primer.

Sehingga, menurut Humphrey, hasil penghitungan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kata Humphrey, tak ada satu rupiah pun mengalir ke rekening Suryadjarma terkait dugaan korupsi haji.

"Baik mengenai petugas haji, DOM, penyewaan perumahan dan pemanfaatan sisa kuota nasional haji tidak ada fakta persidangan yang memberatkan SDA. Yang ada JPU memaksakan dakwaannya agar kelihatan SDA bersalah," kata Humphrey.

Humphrey berharap jaksa melihat fakta persidangan dalam menentukan angka tuntutan mereka.

"Jangan mendzholimi orang yang tak bersalah. Kasihan orang ini sudah sangat menderita lahir batin termasuk keluarganya," kata dia.

Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang selaku menteri agama dalam penyelenggaraan ibadah haji haji tahun 2010-2013. Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal saudi.

Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji Arab Saudi dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan.

Suryadharma juga mengakomodir permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas PPIH Arab Saudi.

Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa mau pun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan haji secara gratis.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com