Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/12/2015, 20:26 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorBayu Galih
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan akan memperhatikan rekomendasi Pansus Angket Pelindo II DPR RI.

Namun, rekomendasi tersebut dianggap bukan faktor utama untuk mencopot seorang menteri.

Pansus Pelindo II memang merekomendasikan pencopotan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.

"Diperhatikan, cuma bukan hanya itu diperhatikannya. Selama rekomendasi bunyinya kita perhatikan, pasti. Tapi itukan banyak faktor yang lainnya," ujar Wapres di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (21/12/2015).

Menurut Kalla, memperhatikan rekomendasi Pansus Pelindo II sama saja dengan menindaklanjutinya. Namun apakah pemerintah akan menjalankan rekomendasi itu, Wapres tak menjaminnya.

"Kan rekomendasi bukan keputusan. Namanya rekomendasi, masa tidak diperhatikan," kata Kalla.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket PT Pelindo II Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Joko Widodo segera menjalankan rekomendasi pansus agar Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino dicopot dari jabatannya.

Rieke mengingatkan, ada efek serius jika rekomendasi pansus tak dijalankan.

"Akibat dari rekomendasi pansus angket yang tidak ditindaklanjuti, setelah hak menyatakan pendapat digulirkan, keputusan diambil di paripurna, diajukan kepada MK, maka dapat berujung pada impeachment terhadap Presiden," kata Rieke dalam keterangan tertulisnya.

Dia mengatakan, ketika rekomendasi pansus angket yang telah disepakati DPR RI dalam paripurna tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, maka cukup 25 anggota DPR RI yang mengusulkan hak menyatakan pendapat.

Menurut Rieke, ini tercantum dalam Tatib DPR RI, yang merupakan turunan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com