Namun, rekomendasi tersebut dianggap bukan faktor utama untuk mencopot seorang menteri.
"Diperhatikan, cuma bukan hanya itu diperhatikannya. Selama rekomendasi bunyinya kita perhatikan, pasti. Tapi itukan banyak faktor yang lainnya," ujar Wapres di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Menurut Kalla, memperhatikan rekomendasi Pansus Pelindo II sama saja dengan menindaklanjutinya. Namun apakah pemerintah akan menjalankan rekomendasi itu, Wapres tak menjaminnya.
"Kan rekomendasi bukan keputusan. Namanya rekomendasi, masa tidak diperhatikan," kata Kalla.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket PT Pelindo II Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Joko Widodo segera menjalankan rekomendasi pansus agar Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino dicopot dari jabatannya.
Rieke mengingatkan, ada efek serius jika rekomendasi pansus tak dijalankan.
"Akibat dari rekomendasi pansus angket yang tidak ditindaklanjuti, setelah hak menyatakan pendapat digulirkan, keputusan diambil di paripurna, diajukan kepada MK, maka dapat berujung pada impeachment terhadap Presiden," kata Rieke dalam keterangan tertulisnya.
Dia mengatakan, ketika rekomendasi pansus angket yang telah disepakati DPR RI dalam paripurna tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, maka cukup 25 anggota DPR RI yang mengusulkan hak menyatakan pendapat.
Menurut Rieke, ini tercantum dalam Tatib DPR RI, yang merupakan turunan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.