Selama meenggeluti profesi hakim ad hoc tindak pidana korupsi, Alex diketahui kerap mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam perkara pencucian uang.
(Baca: Alexander Marwata, Pimpinan Baru KPK yang Pernah Putuskan Atut Tak Bersalah)
"Misalnya, perampasan aset yang diperoleh jauh sebelum terdakwa melakukan kejahatan atau predicate crime, bagi saya tidak bisa aset yang jauh sebelumnya tapi ikut dirampas," kata Alex.
Meski begitu, tidak dalam semua perkara pencucian uang ia mengajukan pendapat berbeda.
Jika aset tersebut dimiliki terdakwa sebelum tindak pidana korupsi dilakukan, maka wajib dikembalikan.
(Baca: Berapa Harta Alexander Marwata, Hakim yang Dipilih Jadi Pimpinan KPK?)
"Saya tidak terus menolak perampasan aset, hanya item-item tertentu dan periode yang dilakukan terdakwa ketika diperoleh sebelumnya, berarti wajar dong dikembalikan kepada terdakwa," kata dia.