Dia mengatakan, publik seharusnya sudah dapat memilah-milah mana kalimat yang mengandung unsur menghina, mencemarkan nama baik, dan fitnah dengan kalimat kritikan.
Badrodin pun mencontohkan, kalimat yang melanggar hukum adalah seperti yang ditulis Paonganan.
"Itu namanya hujatan, mengandung pornografi pula. Itu sudah pelanggaran hukum, atau coba saja baca sendiri, kira-kira wajar enggak menulis begitu," ujar Badrodin.
Yulianus saat ini sudah berstatus tersangka di Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri. Dia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani dengan tanda pagar #papadoyan****e.
Paonganan dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, Paonganan yang juga berprofesi sebagai dosen juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Paonganan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.