Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Akui Tidak Bisa Tindak Ojek "Online"

Kompas.com - 18/12/2015, 15:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan telah menyurati Polri sejak tiga bulan silam.

Kemenhub meminta Polri menertibkan dan menindak angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi, seperti Go-Jek, Grab Bike, Blue-Jek, Lady-Jek, dan Uber Taksi.

Saat dikirimi surat tersebut, Kapolri langsung menembuskannya ke Kepala Korps Lalu Lintas Polri untuk ditindaklanjuti.

Namun, setelah dianalisis dan dievaluasi, Polri hanya dapat menindak angkutan roda empat berbasis aplikasi.

"Yang ojek tidak bisa kami tindak setelah memperhitungkan dampak sosialnya karena itu sudah menjadi kebutuhan masyarakat," ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Jumat (18/12/2015).

Menurut Badrodin, saat ini masyarakat sudah terbiasa menggunakan ojek. Bahkan, warga menilai, ojek berbasis aplikasi menjadi alat transportasi yang murah untuk rakyat.

"Bisa menjangkau gang-gang, bahkan kini kalau mau beli martabak saja bisa pakai ojek itu," tutur Badrodin.

Kemudahan-kemudahan yang dirasakan masyarakat seperti itulah, lanjut Badrodin, yang menjadi salah satu pertimbangan bagi Polri untuk tidak menindak Go-Jek dan sejenisnya.

Polri tidak mau jika penindakan terhadap Go-Jek dan sejenisnya malah akan menimbulkan gelombang protes yang merugikan dari publik.

Adapun yang dapat dilakukan Polri saat ini, lanjut Badrodin, adalah sosialisasi kepada masyarakat bahwa kendaraan roda dua tidak didesain untuk mengangkut orang, apalagi sampai memungut biaya.

Selain itu, layanan Go-Jek dan sejenisnya juga dianggap tidak memenuhi faktor keamanan serta keselamatan lantaran tidak dilengkapi asuransi kecelakaan dan jiwa.

"Akhirnya, itulah yang kami sepakati. Kami cari solusinya. Kecuali ojek-ojek itu melanggar hukum lalu lintas, baru kami tindak," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menerbitkan surat yang menyatakan bahwa ojek atau alat transportasi umum berbasis layanan aplikasi tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

(Baca: Kemenhub: Apa Pun Namanya, Go-Jek, Grab-Bike Dilarang Beroperasi)

Jonan meminta kepada Kepala Polri agar melakukan langkah-langkah untuk mengatasi hal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com