Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Akui Tidak Bisa Tindak Ojek "Online"

Kompas.com - 18/12/2015, 15:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan telah menyurati Polri sejak tiga bulan silam.

Kemenhub meminta Polri menertibkan dan menindak angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi, seperti Go-Jek, Grab Bike, Blue-Jek, Lady-Jek, dan Uber Taksi.

Saat dikirimi surat tersebut, Kapolri langsung menembuskannya ke Kepala Korps Lalu Lintas Polri untuk ditindaklanjuti.

Namun, setelah dianalisis dan dievaluasi, Polri hanya dapat menindak angkutan roda empat berbasis aplikasi.

"Yang ojek tidak bisa kami tindak setelah memperhitungkan dampak sosialnya karena itu sudah menjadi kebutuhan masyarakat," ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Jumat (18/12/2015).

Menurut Badrodin, saat ini masyarakat sudah terbiasa menggunakan ojek. Bahkan, warga menilai, ojek berbasis aplikasi menjadi alat transportasi yang murah untuk rakyat.

"Bisa menjangkau gang-gang, bahkan kini kalau mau beli martabak saja bisa pakai ojek itu," tutur Badrodin.

Kemudahan-kemudahan yang dirasakan masyarakat seperti itulah, lanjut Badrodin, yang menjadi salah satu pertimbangan bagi Polri untuk tidak menindak Go-Jek dan sejenisnya.

Polri tidak mau jika penindakan terhadap Go-Jek dan sejenisnya malah akan menimbulkan gelombang protes yang merugikan dari publik.

Adapun yang dapat dilakukan Polri saat ini, lanjut Badrodin, adalah sosialisasi kepada masyarakat bahwa kendaraan roda dua tidak didesain untuk mengangkut orang, apalagi sampai memungut biaya.

Selain itu, layanan Go-Jek dan sejenisnya juga dianggap tidak memenuhi faktor keamanan serta keselamatan lantaran tidak dilengkapi asuransi kecelakaan dan jiwa.

"Akhirnya, itulah yang kami sepakati. Kami cari solusinya. Kecuali ojek-ojek itu melanggar hukum lalu lintas, baru kami tindak," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menerbitkan surat yang menyatakan bahwa ojek atau alat transportasi umum berbasis layanan aplikasi tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

(Baca: Kemenhub: Apa Pun Namanya, Go-Jek, Grab-Bike Dilarang Beroperasi)

Jonan meminta kepada Kepala Polri agar melakukan langkah-langkah untuk mengatasi hal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com