Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tahan Pemilik Akun @ypaonganan

Kompas.com - 18/12/2015, 08:49 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik dari Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri resmi menahan Yulianus Paonganan setelah ditangkap, Kamis (17/12/2015) kemarin.

Yulianus adalah pemilik akun Facebook @ypaonganan yang mengunggah foto Presiden Joko Widodo dengan hashtag #papadoyanl****. (Baca: Yulianus Ditangkap karena Tulisan Pornografi pada Foto Jokowi dan Nikita Mirzani)

"Betul, setelah pemeriksaan maraton, yang bersangkutan langsung kami tahan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Agung Setya, Jumat (18/12/2015) pagi.

Alasan penahanan, selain lantaran ancaman hukumannya di atas lima tahun, penyidik khawatir Paonganan akan menghilangkan barang bukti.

Menurut Agung, meski penyidik telah menyita laptop, ponsel, dan identitasnya sebagai barang bukti, masih ada barang bukti yang sampai saat ini belum ditemukan.

"Ada kekhawatiran kami bahwa dia itu akan menghilangkan barang bukti yang pada saat kami melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan kemarin belum berhasil kami temukan," ujar Agung.

Agung enggan membeberkan barang bukti apa yang dicari penyidik. 

Paonganan ditangkap penyidik Cyber Crime Mabes Polri, Kamis pukul 05.45 WIB kemarin, di kediamannya, Jalan Rambutan, Kavling A/D, Pejaten, Jakarta Selatan.

Dia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama Nikita Mirzani di Facebook.

Catatan dari penyidik, dalam kurun waktu 12 Desember hingga 14 Desember 2015, Paonganan mengunggah kalimat bertanda pagar #papadoyanl**** tersebut sebanyak lebih dari 200 kali.

Paonganan dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 tentang 2008 tentang Pornografi. Dia juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Atas perbuatannya, Yulianus yang berprofesi sebagai Pemimpin Redaksi Majalah Maritim dan dosen itu terancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com