Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/12/2015, 07:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang akhirnya resmi terpilih sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo yang juga menjadi Ketua terpilih KPK, Alexander Marwata, Saut Situmorang, Laode Muhammad Syarif, dan Basaria Panjaitan.

Setelah dilantik nantinya oleh Presiden, kelima pimpinan baru ini akan menghadapi sebuah pekerjaan rumah yang tak mudah yakni revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Isu soal revisi menyita perhatian publik lantaran dianggap melemahkan KPK mulai dari adanya usulan pembatasan usia KPK, kewajiban izin penyadapan, kewenangan SP3, hingga kewenangan penuntutan.

(Baca: Delapan Capim KPK, mulai dari Polisi, Staf Ahli Intelijen, hingga Akademisi)

Persoalan itu pun sempat menjadi bahan pertanyaan untuk para calon pimpinan KPK pada seleksi di tingkat panitia bentukan pemerintah hingga Komisi III DPR.

Lalu,  bagaimana pandangan para pimpinan baru KPK terkait poin-poin revisi UU KPK ini?

Berikut hasil rangkuman Kompas.com yang dihimpun dari data harian Kompas serta cuplikan berita yang telah dimuat Kompas.com beberapa waktu lalu:

1. Agus Rahardjo

- Tentang usia KPK

TRIBUN / HERUDIN Calon pimpinan KPK, Agus Rahardjo, saat mengikuti tes wawancara di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2015).
"Tidak sependapat jika usia KPK dibatasi. Selama korupsi masih seperti hari ini, lembaga KPK masih harus ada, tidak boleh dihilangkan."

- Pembatasan perkara korupsi yang ditangani KPK

"Kalau operasi tangkap tangan, tidak bisa pilih-pilih kasus korupsi. Kalau di luar tangkap tangan, bisa saja KPK hanya menangani kasus korupsi di atas Rp 50 miliar. Namun, yang harus dipastikan, KPK bisa memaksimalkan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap kasus-kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan."

- Kewenangan penuntutan KPK

"Untuk efisiensi pengusutan kasus-kasus korupsi, saya setuju penuntutan tetap berada di bawah kendali KPK. Jika penuntutan dikembalikan ke kejaksaan, proses penuntutan bisa berjalan lambat dan kualitas penuntutan bisa kurang sempurna."

- Penyadapan

"Jika penyadapan harus izin ketua pengadilan, penyadapan berpotensi tidak efektif lagi untuk menangkap koruptor."


2. Basaria Panjaitan

Perwira tinggi Polri ini menyatakan dukungannya atas revisi Undang-undang KPK. Dia yakin DPR merevisi undang-undang itu bukan untuk melemahkan badan anti korupsi tersebut.

- Penyadapan

Menurut dia, beberapa pasal yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan revisi terutama soal wewenang penyadapan yang dimiliki lembaga antirasuah itu.

Basaria menganggap penyidik KPK tak perlu mengantongi izin dari pengadilan jika ingin melakukan penyadapan. Izin cukup dari pimpinan KPK.

TRIBUN NEWS / HERUDIN Calon pimpinan KPK, Brigjen Basaria Panjaitan, mengikuti tes wawancara di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (24/8/2015). Sebanyak 19 capim KPK mengikuti seleksi tahap akhir, yang selanjutnya dipilih delapan nama yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Namun, dia menambahkan di dalam undang-undang juga perlu disertakan batasan waktu penyadapan boleh dilaksanakan. Termasuk juga siapa yang berhak melakukan penyadapan.

- Penyidik independen

Basaria Panjaitan menolak adanya penyidik independen. Dia mengungkapkan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berasal dari Polri atau Kejaksaan Agung.

"Penyidik (KPK) haruslah penyidik kalau bukan dari kepolisian, (ya) dari kejaksaan," kata Basaria dalam seleksi wawancara dengan panitia seleksi beberapa waktu lalu.

Menurut Basaria, jenjang menjadi penyidik perlu pelatihan dan pendampingan yang matang. Ia khawatir penyidik independen akan menabrak prosedur saat bekerja karena minim pelatihan dan pengalaman.

Pengajar Sespimti Polri itu menuturkan, dirinya memerlukan waktu pelatihan lebih dari dua tahun untuk mendapat kepercayaan menyidik suatu kasus tanpa pendampingan atasan.

"Bayangkan kalau penyidik independen, tiga bulan dilatih langsung bisa menyidik. Saya tidak setuju," ungkapnya.

- KPK hanya pendukung Polri dan Kejaksaan

Salah satu pernataan Basaria yang sempat menimbulkan kontroversi adalah saat dia mengusulkan agar KPK melimpahkan penanganan kasus kepada kepolisian atau kejaksaan ketika sudah ditemukan dua alat bukti terkait korupsi.

"Karena dia (KPK) sebagai trigger mechanism, maka ketika sudah ditemukan dua alat bukti di tingkat penyelidikan serahkan saja (kasusnya) ke polisi atau jaksa," kata Basaria.


3. Alexander Marwata

- Tentang usia KPK

"Harus dilihat kebutuhannya. Jika dalam usia 12 tahun ternyata korupsi belum hilang, apa kemudian KPK akan dihapus? Kan tidak juga."

TRIBUN NEWS / HERUDIN Calon pimpinan KPK, Alexander Marwata, mengikuti tes wawancara di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (24/8/2015). Sebanyak 19 capim KPK mengikuti seleksi tahap akhir, yang selanjutnya dipilih delapan nama yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
- Pembatasan perkara yang ditangani KPK

"Sebetulnya kalau masalah besaran itu relatif. Kayak operasi tangkap tangan, tidak ada yang di atas Rp 50 miliar. Apakah setelah ditangkap KPK langsung diserahkan kepolisian ke kejaksaan? Itu kan harus ada pengaturan lagi. Kalau dibatasi pada masalah kerugian negara, saya pikir saya juga tidak sependapat."

- Kewenangan penuntutan

"Dibentuknya KPK supaya pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif, efisien. Salah satunya menggabungkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Selama ini kan kalau ada perkara di kepolisian atau kejaksaan, selalu bolak-balik berkas. KPK tidak demikian karena semua satu atap. Itulah mengapa pemberantasan korupsi oleh KPK lebih efektif. Oleh karena itu, saya melihat hal itu masih dibutuhkan oleh KPK."

- Penyadapan

"Kalau yang disadap hakim bagaimana? Susah kan. Tidak akan efektif. Kemudian bisa saja yang terjadi begini, saat izin penyadapan dari pengadilan keluar, orang yang diduga korupsi justru tidak lagi melakukan tindak pidana korupsi. Percuma juga kan. Kalau pemberitahuan, saya masih bisa menerima, tetapi bukan izin."



4. Saut Situmorang

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Calon pimpinan KPK Saut Situmorang seusai mengikuti fit and proper test di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Saut lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan korupsi. Menurut dia, lebih efektif mencegh daripada KPK melakukan operasi tangkap tangan. Operasi tangkap tangan dinilai hanya menghabiskan anggaran.

"Memprioritaskan pencegahan korupsi. Kalau sampai terjadi operasi tangkap tangan itu bagus. Tetapi, patut diingat, kita kehilangan uang anggaran, proyek tidak jadi dan peringkat Indonesia secara global terpukul. Maka pencegahan harus diutamakan."

"Ibarat dokter gigi, merawat gigi agar sehat itu lebih mahal dan sulit dibandingkan dengan mencabut gigi yang saya analogikan sebagai penangkapan yang merupakan upaya terakhir penanganan korupsi."



5. Laode Muhammad Syarif

Syarif lebih menyinggung soal wacana KPK akan diberikan wewenang untuk menghentikan kasus melalui SP3.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Calon pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif seusai menjalani fit and proper test di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
"SP3 saya pikir bisa diberlakukan, tetapi catatan saya, jangan sampai SP3 disalahgunakan sebagai ada abuse of power (penyalahgunaan wewenang)," kata Syarif.

Dia menjelaskan, pada awalnya KPK tidak diberi kewenangan SP3 juga karena khawatir disalahgunakan.

Apalagi, ada lembaga penegak hukum lain yang sering memanfaatkan SP3 sebagai gertakan dalam menyidik seseorang.

Meski demikian, di sisi lain SP3 bisa dibutuhkan KPK saat orang yang diproses secara hukum sudah tidak memungkinkan untuk dituntut, misalnya orang yang sakit dan meninggal dunia.

"Itu mengapa harus ada dua alat bukti di KPK, supaya hati-hati, menjaga agar tidak terjadi kezaliman," kata Syarif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com