JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR telah memilih Alexander Marwata sebagai salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (17/12/2015) malam.
Alexander mendapatkan 46 suara dalam voting tahap pertama. Dengan demikian, dia menjadi salah satu dari lima pimpinan KPK periode 2015-2019.
Sebelum terpilih sebagai pimpinan KPK, Alexander adalah hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ia merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan Universitas Indonesia (UI). Sebelum menjadi hakim, Alexander adalah salah satu auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Saat menjadi hakim tipikor, sikapnya yang sering memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait penanganan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sempat membuat dia diragukan untuk pimpin KPK.
Salah satunya, saat Alex menilai mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
"Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider dan harus dibebaskan," kata Alexander dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/9/2014).
(Baca: Beda Pendapat, Hakim Alexander Nilai Atut Seharusnya Dibebaskan)
Namun, Alexander mengatakan bahwa pendapat berbeda yang dimilikinya itu karena tidak ingin putusan diambil berdasarkan opini yang berkembang di masyarakat atau media massa.
"Saya buat dissenting bukan untuk gagah-gagahan. Justru dissenting itu harus jadi koreksi, jadi introspeksi untuk KPK dan kejaksaan," ujarnya.
(Baca: Alexander: Tak Jadi Pimpinan KPK Juga Tidak Apa-apa, Saya Masih Ada Kerjaan Kok)
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting, pernah menyoroti pendapat Alexander terkait dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Alexander berpendapat bahwa TPPU baru bisa dikenakan pada terdakwa, apabila tindak pidana awal telah dibuktikan terlebih dahulu.
"Padahal undang-undang memperbolehkan seseorang didakwa dalam kasus TPPU tanpa harus dibuktikan pidana sebelumnya. Jadi pendapatnya berlawanan dengan undang-undang," kata Miko.
(Baca: Hakim Tipikor yang Juga Capim KPK Dinilai Kurang Dukung Visi KPK)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.